Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) di PT Lamipak Indonesia, Kabupaten Serang (Selasa, 28/4). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 serta aktivasi Akun Coretax DJP.
Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Serang Timur berupaya mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat dan para pekerja di lingkungan perusahaan. Layanan di luar kantor ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPP Pratama Serang Timur dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, cepat, dan responsif, terutama pada masa pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan LDK di PT Lamipak Indonesia berfokus pada asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dan pendampingan aktivasi Akun Coretax DJP. Para pegawai perusahaan mendapatkan penjelasan serta bantuan langsung dari petugas pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan secara benar, termasuk penggunaan layanan perpajakan digital yang tersedia.
Salah satu petugas KPP Pratama Serang Timur menyampaikan bahwa kegiatan LDK ini merupakan bagian dari upaya kantor pajak untuk hadir lebih dekat dengan wajib pajak.
Kegiatan ini diikuti oleh para karyawan PT Lamipak Indonesia. Tidak hanya karyawan dalam negeri, sejumlah karyawan ekspatriat atau warga negara asing yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga turut aktif mengikuti kegiatan dan melaporkan SPT Tahunannya.
“Kegiatan Layanan di Luar Kantor ini sangat membantu karyawan PT Lamipak Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi Akun Coretax DJP,” ujar Sarah, salah satu HR di PT Lamipak Indonesia.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Serang Timur berharap tingkat kepatuhan wajib pajak, baik warga negara indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Serang, dapat terus meningkat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar wajib pajak semakin memahami pentingnya pelaporan pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
| Pewarta: Nuralif Indra Zulhidan |
| Kontributor Foto: Nuralif Indra Zulhidan |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views

