Mataram, April 2026 — Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 31 Maret 2026 menunjukkan perkembangan yang positif dan konsisten di tengah dinamika ekonomi. Realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp578,80 miliar atau sebesar 14,84% dari target tahunan sebesar Rp3.901,24 miliar. Capaian ini juga diikuti dengan pertumbuhan sebesar 13,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komposisi penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis konsumsi dan penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp392,19 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mencapai Rp379,10 miliar. Dominasi kedua jenis pajak ini mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi domestik, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun penghasilan, tetap terjaga dengan baik dan menjadi penopang utama penerimaan negara di daerah.
Dilihat dari sisi sektoral, penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan yang menyumbang 44,5% dari total penerimaan atau sebesar Rp257,60 miliar. Hal ini menunjukkan kuatnya peran belanja pemerintah dalam mendorong aktivitas ekonomi. Sektor perdagangan juga menunjukkan performa yang sangat baik dengan kontribusi sebesar 18,0% dan pertumbuhan signifikan mencapai 33,0%, mencerminkan meningkatnya aktivitas distribusi barang dan konsumsi masyarakat.
Dari aspek kepatuhan, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 159.121 SPT, yang terdiri dari 155.630 SPT Orang Pribadi dan 3.491 SPT Badan. Peningkatan jumlah pelaporan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang menjadi faktor penting dalam menjaga kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam rangka mendukung tingkat kepatuhan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap masa transisi implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan periode libur hari raya, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Sejalan dengan transformasi digital, Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan inovasi layanan melalui pembaruan aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak,
khususnya orang pribadi karyawan dengan kondisi tertentu, untuk melaporkan SPT Tahunan secara lebih mudah, cepat, dan praktis melalui perangkat seluler. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, DJP mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak, terutama melalui media komunikasi daring seperti WhatsApp. Wajib Pajak diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi apabila dihubungi oleh pihak mencurigakan.
Dengan kinerja penerimaan yang terus menunjukkan tren positif, dukungan kebijakan yang adaptif, serta inovasi layanan yang berkelanjutan, Kanwil DJP Nusra optimis bahwa penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pembangunan nasional.
- 10 views