PER-5/PJ/2026: Menjaga Konsistensi Fiskal di Tengah Transisi PSAK 117
Oleh: (Hijrah Anggraini Nashuha), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejak 1 Januari 2025, Indonesia mulai menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi yang mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. Penerapan standar ini menandai perubahan besar dalam pelaporan keuangan industri perasuransian, khususnya dalam cara pengakuan pendapatan, pengukuran liabilitas, hingga peningkatan transparansi informasi keuangan (Ikatan Akuntan Indonesia, 2025).
Dibandingkan standar sebelumnya (PSAK 104, PSAK 328, dan PSAK 336), PSAK 117 menghadirkan pendekatan yang lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Pendapatan tidak lagi diakui di awal secara signifikan, melainkan dialokasikan sepanjang periode pertanggungan. Di sisi lain, pengungkapan menjadi jauh lebih komprehensif, sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami risiko dan kinerja perusahaan asuransi dengan lebih baik.
Namun, perubahan besar di sisi akuntansi ini tidak serta-merta diikuti secara langsung dalam sistem perpajakan. Salah satu faktor utamanya adalah kesiapan sistem administrasi perpajakan, khususnya implementasi Coretax DJP, yang pada tahap awal masih dirancang dengan pendekatan berbasis PSAK lama. Hal ini juga terlihat dalam praktik pelaporan tahun pajak 2025, termasuk pada formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan lampiran 1G yang masih menggunakan struktur lama.
PER-5/PJ/2026 sebagai Jembatan
Dalam konteks inilah, PER-5/PJ/2026 tentang Pengajuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi menjadi relevan. Peraturan ini pada dasarnya berfungsi sebagai “jembatan” antara dua dunia yang sedang bertransisi: laporan keuangan yang sudah menggunakan PSAK 117 dan penghitungan pajak yang masih mengacu pada pendekatan sebelumnya.
Secara garis besar, PER-5/PJ/2026 mengatur bahwa untuk tahun pajak 2025, penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) tetap didasarkan pada pendekatan PSAK lama, dengan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, meskipun laporan keuangan komersial telah disusun berdasarkan PSAK 117, dasar penghitungan pajak belum sepenuhnya mengikuti standar baru tersebut.
Di sisi lain, kewajiban pelaporan tetap mencerminkan perkembangan akuntansi terbaru. Wajib pajak tetap harus melampirkan laporan keuangan auditan yang telah disusun berdasarkan PSAK 117 dalam SPT tahunan. Selain itu, juga dilampirkan laporan keuangan berbasis PSAK lama yang menjadi dasar penghitungan fiskal. Pendekatan ini menciptakan dualisme yang dikelola secara terstruktur, bukan sebagai inkonsistensi, melainkan sebagai bagian dari proses transisi.
Cakupan pengaturan ini juga cukup luas, tidak hanya mencakup perusahaan asuransi umum, jiwa, dan reasuransi, tetapi juga entitas dengan karakteristik khusus (sui generis) seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT ASABRI, dan PT TASPEN. Dengan demikian, hampir seluruh pelaku industri perasuransian berada dalam kerangka pengaturan yang sama.
Jika dilihat lebih dalam, kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang realistis dan hati-hati. Di satu sisi, pemerintah tetap mendorong implementasi PSAK 117 untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Namun di sisi lain, stabilitas basis pajak tetap dijaga dengan tidak langsung mengadopsi perubahan tersebut ke dalam penghitungan fiskal.
Langkah ini juga sejalan dengan kebutuhan menjaga konsistensi administrasi, terutama dalam masa transisi sistem Coretax DJP. Dengan jumlah perusahaan asuransi konvensional yang mencapai 125 entitas di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Februari 2026, perubahan yang terlalu drastis justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baik bagi wajib pajak maupun otoritas.
Dari sudut pandang wajib pajak, PER-5/PJ/2026 memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan. Wajib pajak tetap dapat menyusun laporan keuangan sesuai standar terbaru tanpa harus menghadapi ketidakpastian dalam perlakuan pajaknya. Sementara itu, bagi otoritas pajak, kebijakan ini membantu menjaga kesinambungan basis pajak sekaligus memastikan proses administrasi tetap berjalan dengan baik.
Ke depan, seiring dengan semakin matangnya implementasi PSAK 117 dan kesiapan sistem perpajakan, harmonisasi antara standar akuntansi dan ketentuan fiskal tentu menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Namun untuk saat ini, pendekatan transisi melalui PER-5/PJ/2026 dapat dilihat sebagai solusi yang seimbang.
Pada akhirnya, PER-5/PJ/2026 bukan sekadar aturan teknis, tetapi merupakan bagian dari strategi yang lebih besar dalam mengelola perubahan. Di tengah dinamika standar akuntansi global, kebijakan ini menunjukkan bahwa adaptasi tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan stabilitas dan kepastian dalam sistem perpajakan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views