SPT Badan: Lapor Sekarang atau Ajukan Perpanjangan
Oleh: (Choirun Nisa Ika Ratnadila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan, wajib pajak perlu tahu bahwa ada opsi perpanjangan penyampaian SPT tahunan. Lalu, apa sebetulnya manfaat dari perpanjangan SPT? Bagaimana cara pengajuannya dan apa saja syaratnya?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT tahunan badan adalah akhir bulan keempat dari akhir periode tahun pajak wajib pajak. Sebagai contoh, apabila wajib pajak badan memiliki periode pembukuan Januari–Desember, batas akhir pelaporan SPT tahunannya adalah tanggal 30 April 2026.
Wajib pajak yang belum siap melaporkan SPT tahunan dalam periode empat bulan dari akhir tahun pajak, dapat mengajukan perpanjangan SPT yang memberikan tambahan waktu selama dua bulan. Pengajuan perpanjangan SPT dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui Coretax DJP.
Nantinya, proses akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu paling lambat lima hari kerja. Apabila permohonan wajib pajak masih ditolak, wajib pajak masih dapat mengajukan kembali sepanjang belum melewati batas akhir pelaporan SPT tahunan.
Manfaat dari Perpanjangan SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang belum selesai proses auditnya atau belum siap untuk pelaporan, dapat mengajukan perpanjangan. Manfaat dari perpanjangan SPT ini adalah wajib pajak mendapatkan tenggang waktu tambahan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan paling lama dua bulan.
Apabila wajib pajak melaporkan SPT-nya dalam jangka waktu perpanjangan, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan SPT. Namun, yang perlu diperhatikan adalah perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk pemenuhan kewajiban pelaporan SPT, bukan untuk pembayaran. Oleh karena itu, dalam pengajuan perpanjangan SPT, apabila diketahui bahwa SPT tahunan wajib pajak akan kurang bayar, wajib pajak wajib membayarkan pajak kurang bayarnya terlebih dahulu.
Cara Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan
Pascaimplementasi Coretax DJP, mulai dari periode tahun pajak 2025, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan SPT tahunan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Namun, wajib pajak tetap masih bisa mengajukannya secara langsung ke kantor pajak atau mengirimkannya melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Penyelesaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh adalah paling lama lima hari kerja. Keputusannya dapat berupa diterima atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Handbook perpanjangan dapat diunduh pada https://pajak.go.id/id/lapor-tahunan.
Syarat Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan
Wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
- perhitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak;
- perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
- laporan keuangan sementara;
- bukti penerimaan negara (411618-200), dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
- surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik; dan
- surat kuasa khusus, dalam hal pemberitahuan perpanjangan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak.
Antara Perpanjangan atau Tidak
Dalam praktiknya, keputusan untuk mengajukan perpanjangan SPT dapat didasarkan pada kesiapan data dan kualitas laporan keuangan. Pasalnya, perpanjangan bukan sekadar “menunda”, melainkan tenggat waktu tambahan yang semestinya dimanfaatkan untuk memastikan bahwa SPT yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas.
Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan apabila:
- proses audit laporan keuangan masih berlangsung,
- rekonsiliasi fiskal belum final; dan/atau
- terdapat transaksi kompleks yang memerlukan analisis lebih lanjut.
Namun, apabila seluruh data telah siap, dan tidak terdapat alasan untuk melakukan perpanjangan, melaporkan SPT lebih awal itu menjadi pilihan yang tepat. Sebagaimana slogan kampanye pelaporan SPT beberapa tahun belakang: “Lebih Awal, Lebih Nyaman”. Dengan memahami manfaat, syarat, dan prosedurnya, wajib pajak dapat menentukan untuk melapor sekarang atau mengajukan perpanjangan.
Penutup
Pelaporan SPT tahunan tepat waktu ataupun diperpanjang merupakan hak sekaligus kewajiban wajib pajak. Di satu sisi, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya secara tepat waktu, di sisi lain wajib pajak memiliki hak untuk melakukan perpanjangan.
Selain berkewajiban untuk melaporkan SPT secara tepat waktu, wajib pajak juga wajib melaporkan SPT-nya dengan prinsip-prinsip tertentu, seperti benar, lengkap, dan jelas. Memenuhi prinsip-prinsip tersebut merupakan salah satu indikator yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Memahami kondisi yang banyak terjadi di lapangan, perpanjangan SPT merupakan fasilitas yang diberikan oleh DJP yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang belum dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT, baik karena sebab-sebab yang telah disebutkan maupun karena alasan lainnya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7649 views