Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 serta Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) Tahun 2025 kepada PT Bio Farma (Persero) dan sejumlah anak perusahaannya.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak Rabu, 8 April 2026 ini bertempat di PT Bio Farma, Kota Bandung (Jumat, 10/4).

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari berbagai perusahaan, antara lain PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI), PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Pharos Tbk, PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia, serta PT Sinkona Indonesia Lestari.

Dalam sambutannya, Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Bio Farma, Jeffri Susanto, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian penting dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Dony Olfa Wijaya, menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak badan. “Pemahaman yang baik terkait pelaporan SPT Tahunan Badan dan penyusunan TP-Doc merupakan hal yang penting untuk terus menjaga kepatuhan pajak perusahaan,”jelasnya.

Edukasi disampaikan oleh Erhan Parasu dan Hamidah Isnani yang merupakan penyuluh pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga, juga Ahmad Rifan selaku penyuluh pajak dari Kantor Pusat Direktporat Jenderal Pajak.

Pada hari pertama, materi difokuskan pada pemahaman umum terkait SPT Tahunan Badan, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta membahas berbagai kendala teknis dalam pelaporan.

Memasuki hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan lampiran SPT Tahunan Badan serta pemaparan materi terkait TP-Doc. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dua arah untuk memperdalam pemahaman peserta.

Pada hari ketiga, pembahasan difokuskan pada pendalaman materi TP-Doc serta sesi tanya jawab terkait berbagai permasalahan dalam penyusunannya, sebelum kegiatan ditutup.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan serta penyusunan dokumentasi transfer pricing untuk Tahun Pajak 2025.

Pewarta: Hana Afitara
Kontributor Foto: Apgina Trikema 
Editor: Susiloadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.