Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya berkesempatan menjadi narasumber dalam Spesial Podcast Priangan TV dengan tema “Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax” bertempat di Kantor Harian Umum Kabar Priangan, Jalan Dr. Sukarjo Nomor 70, Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya (Rabu, 15/4).
Priangan TV merupakan channel YouTube dan media sosial berita digital yang menjadi bagian dari Harian Umum Kabar Priangan. Harian Umum Kabar Priangan merupakan warta berita yang menyajikan berita terkini, liputan khusus, serta konten inspiratif seputar budaya, religi, dan wisata di wilayah Priangan dan sekitarnya. Ini merupakan episode kedua KPP Pratama Tasikmalaya bersama Priangan TV.
Penyuluh pajak, Desynta Yuliana dan Bimatio Bahari Cahya Sumadi, menjadi narasumber pada episode kali ini. Didampingi oleh pemandu acara dari Priangan TV, Rosmayanti, Desynta dan Bimatio mengenalkan kepada audiens Priangan TV tentang Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan baru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Penyuluh pajak fokus membahas tahapan yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dimulai dari aktivasi hingga berhasil masuk ke akun Coretax DJP, tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, serta dokumen pendukung yang harus disiapkan.
”Secara ketentuan, batas waktu pelaporan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2026, namun DJP memberikan relaksasi batas waktu, sehingga batas waktunya diperpanjang sampai 30 April 2026, sedangkan untuk SPT Badan secara batas waktu pelaporannya masih sesuai ketentuan yaitu 30 April 2026,” ujar Desynta.
Melalui sinergi ini, Desynta dan Bimatio sebagai penyuluh pajak berharap masyarakat khususnya di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya semakin teredukasi dan terinformasikan mengenai Coretax DJP, beserta tata cara pelaporan SPT Tahunan-nya.
”Jangan lupa untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum tanggal 30 April 2026 melalui Coretax DJP pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan, kawan pajak dapat berkunjung ke kantor kami di KPP Pratama Tasikmalaya atau dapat juga berkunjung ke KPP terdekat di seluruh Indonesia. Selain itu, kawan pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak pada nomor telepon 1500200 untuk pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan atau pertanyaan seputar perpajakan lainnya,” pesan Bimatio.
Spesial Podcast Bersama Priangan TV: Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP telah tayang pada channel resmi Youtube Priangan TV.
| Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi |
| Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views
