Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong pemberdayaan desa salah satunya melalui penguatan peran perempuan dalam kegiatan ekonomi produktif. Kantor Wilayah Direktroat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) hadir menjadi narasumber dalam upaya tersebut melalui Bimbingan Teknis Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa Plus 2026) yang dinarasumberi oleh di Hotel Selecta, Kota Batu (Jumat, 17/4).
Kegiatan yang berlangsung sejak 14 April 2026 ini, diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.
Bimbingan teknis diikuti oleh peserta yang terdiri atas unsur DPMD, pendamping kabupaten, pemerintah kecamatan, sekretaris desa, bendahara desa, serta pendamping desa pada lokasi Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026. Bimbingan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan komitmen pemerintah desa selaku pengelola program.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak, Nurhayati, menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan dalam pelaksanaan Program Jatim Puspa Plus 2026. Nurhayati menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aspek perpajakan dalam Program Jatim Puspa Plus 2026 menjadi hal yang penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah desa dan seluruh pihak yang terlibat perlu memahami penerapan kewajiban perpajakan atas berbagai jenis belanja dan pembayaran dalam program tersebut.
Ia memberi beberapa contoh penerapan perpajakan pada pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatim Puspa Plus 2026. “Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan antara lain atas honor tim dan koordinasi desa serta uang saku. PPh Pasal 22 dapat dikenakan atas pengadaan makanan ringan (snack), alat tulis kantor di atas Rp2 juta, serta belanja untuk KPM sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PPh Pasal 23 dapat dikenakan atas jasa katering dan sewa kendaraan, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dapat timbul atas belanja tertentu, termasuk belanja untuk KPM sesuai ketentuan perpajakan,” jelasnya.
Program Jatim Puspa Plus 2026 merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui DPMD untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan. Program ini dirancang guna mengoptimalkan penanggulangan kemiskinan perdesaan melalui kegiatan pemberdayaan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan pemberian fasilitasi bantuan dan penguatan pemberdayaan, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan penguatan ekonomi berjejaring.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap para pengelola program di tingkat desa dan pemangku kepentingan terkait semakin memahami tata kelola perpajakan dalam pelaksanaan Jatim Puspa Plus 2026.
| Pewarta:Nur Rina Martyas |
| Kontributor Foto:Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur |
| Editor:Suharnik |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views

