Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan tersangka berinisial PP kepada Kejaksaan Negeri Bantul di Kabupaten Bantul (9/4). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 12 Maret 2026.

PP yang merupakan Direktur PT PIP diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan yang bergerak di bidang pengembang properti. Proses ini merupakan tahap II dalam penanganan perkara, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen perpajakan dan seperangkat komputer yang diduga digunakan dalam praktik pelanggaran pajak.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Aset yang disita meliputi sejumlah tanah dan bangunan di wilayah Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Baturaja dan disaksikan perangkat desa setempat.

Adapun aset yang disita terdiri atas tujuh bidang tanah seluas 2.537 meter persegi berikut lima unit ruko di Tanjung Baru, dua bidang tanah seluas total 22.763 meter persegi di Baturaja Permai, serta satu bidang tanah seluas 19.990 meter persegi di Banuayu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan. Modus yang dilakukan antara lain tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk periode Oktober hingga Desember 2019, serta menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Januari hingga September 2019.

Selain itu, tersangka juga tidak melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sepanjang Januari hingga Desember 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keadilan fiskal. “Kami menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran kewajiban perpajakan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp768.762.235 dari sektor PPN dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Kanwil DJP DIY menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum perpajakan serta mengimbau pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan transparan.

Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah
Kontributor Foto: Dadang Restu Fitriyanto
Editor: Sumantri Dwiatmoko

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.