Penghasilan Freelance Jadi Kena Pajak Saat Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Oleh: (Mardianti), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pernah merasa bingung saat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan, terutama ketika istri punya penghasilan tambahan dari freelance? Mungkin Anda berpikir, “Penghasilan ini kan tidak dipotong pajak, kok saat dilaporkan malah jadi kena pajak?” atau “Perlu dilaporkan tidak ya, kan sudah ikut suami?” Kalau pertanyaan-pertanyaan ini sempat terlintas, Anda tidak sendiri. Banyak wajib pajak yang berstatus sebagai istri (wanita kawin) mengalami hal yang sama, terutama saat memiliki side income.
Sistem Pemajakan Suami Istri
Bagi pasangan suami istri, sebenarnya terdapat beberapa pilihan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yaitu digabung, pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT). Namun, bahkan dalam skema PH/MT, perhitungan pajak tetap didasarkan pada penghasilan gabungan terlebih dahulu sebelum kemudian dibagi secara proporsional. Artinya, tidak tepat jika suami dan istri melaporkan pajak masing-masing seolah masih lajang tanpa mempertimbangkan penghasilan pasangannya.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, ketika seorang istri memilih untuk menggabungkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan suami, maka kewajiban perpajakan dalam keluarga dijalankan melalui satu SPT, yaitu SPT suami. Artinya, seluruh penghasilan dalam keluarga—baik dari suami, istri, maupun anak yang belum dewasa—harus dilaporkan secara keseluruhan. Penghasilan tersebut kemudian akan digabung dan dihitung kembali untuk menentukan besarnya pajak yang sebenarnya terutang.
Ada kondisi tertentu yang sering menimbulkan salah persepsi. Jika seorang istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh perusahaan, dalam pelaporan SPT, penghasilan tersebut bersifat final dalam arti tidak dihitung ulang di bagian induk SPT. Penghasilan ini tetap dilaporkan, tetapi tidak menambah beban pajak karena perhitungannya dianggap sudah selesai di level pemberi kerja.
Bagaimana Jika Istri Kerja Freelance?
Situasinya menjadi berbeda ketika istri juga memiliki penghasilan tambahan, misalnya dari pekerjaan freelance atau usaha kecil-kecilan. Meskipun penghasilan tersebut tidak dipotong pajak karena jumlahnya masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dalam SPT tahunan seluruh penghasilan tetap harus digabungkan terlebih dahulu. Setelah digabung, total penghasilan tersebut dikurangi PTKP, kemudian dikenakan tarif pajak progresif, dan selanjutnya dikurangi kredit pajak yang mungkin sudah dipotong sebelumnya.
Dari proses inilah bisa muncul kondisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Inilah yang sering membuat wajib pajak merasa heran, karena penghasilan yang awalnya tidak kena pajak menjadi memengaruhi perhitungan pajak secara keseluruhan.
Contoh
Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh sederhana. Misalnya, seorang karyawati memiliki gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Dari gaji tersebut, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan cenderung kecil atau bahkan nihil karena masih mendekati atau di bawah PTKP. Kemudian, ia memiliki penghasilan freelance tambahan sebesar Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta per tahun, yang tidak dipotong pajak.
Jika dilihat terpisah, penghasilan freelance ini memang tidak kena pajak. Namun dalam SPT, keduanya harus digabung. Total penghasilan istri menjadi Rp84 juta per tahun. Jika suami juga bekerja, misalnya dengan gaji Rp120 juta per tahun, maka total penghasilan keluarga menjadi Rp204 juta. Di sinilah penghasilan freelance yang awalnya “tidak kena pajak” ikut mendorong total penghasilan masuk ke lapisan tarif pajak progresif.
Tambahan PTKP Istri sebagai Tanggungan
Perlu dipahami bahwa ketika digabung, ada kemungkinan penghasilan wajib pajak masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Namun, di sisi lain, sistem perpajakan juga memberikan tambahan pengurang berupa PTKP dengan kode K/I (status kawin dan istri sebagai tanggungan). Kode ini mencerminkan adanya penghasilan istri dalam satu keluarga, dengan nilai tambahan PTKP sebesar Rp54 juta. Dengan demikian, meskipun penghasilan meningkat, ada penyesuaian yang ikut diperhitungkan dalam menentukan pajak terutang.
Dalam praktiknya, penggunaan kode PTKP bergantung pada kondisi penghasilan istri. Jika penghasilan istri bersifat final (misalnya hanya dari satu pemberi kerja), PTKP yang digunakan dalam SPT suami adalah K/… (kawin dengan tambahan tanggungan, maksimal tiga orang). Namun, jika penghasilan istri tidak bersifat final—misalnya karena ada penghasilan freelance—maka PTKP yang digunakan adalah K/I/… (kawin dengan tambahan penghasilan istri dan tanggungan). Hal yang sama juga berlaku dalam kondisi pisah harta atau memilih terpisah, di mana kode PTKP tetap menggunakan K/I/… karena penghasilan suami dan istri diperhitungkan secara gabungan sebelum dibagi.
Ingat! Bukan Sekadar Membuat SPT Nihil
Di sisi lain, ada pula anggapan bahwa agar SPT tetap nihil, bukti potong tertentu sebaiknya tidak dilaporkan. Secara teknis, mungkin saja sistem menerima, tetapi hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan. Penting untuk dipahami bahwa tidak semua yang bisa dilakukan dalam sistem berarti boleh atau benar secara aturan. Prinsip utama dalam pelaporan pajak adalah menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas, bukan sekadar menghasilkan angka nihil.
Pada akhirnya, bagi karyawati yang memiliki penghasilan tambahan, langkah terbaik adalah memahami status perpajakan dalam keluarga, melaporkan seluruh penghasilan dengan jujur, serta memastikan sistem menghitung kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Memiliki penghasilan tambahan merupakan hal yang positif. Namun, di sisi lain juga membawa konsekuensi administratif yang perlu dijalankan dengan benar agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Ketentuan ini tidak hanya untuk penghasilan freelance, tetapi juga berlaku secara umum untuk berbagai jenis penghasilan tambahan lainnya, seperti usaha sampingan, komisi, honorarium, maupun sumber penghasilan lain di luar gaji utama.
Anda bisa mulai mengecek kembali sumber penghasilan tahun ini dan memastikan semuanya sudah tercatat dengan benar. Jika merasa bingung atau ragu saat menyusun SPT, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas kantor pajak. Pelaporan pajak yang benar, lengkap, dan sesuai ketentuan akan membuat Anda lebih aman dan tenang di masa depan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 192 views