Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga turut berpartisipasi dalam aksi blokir rekening penunggak pajak yang dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II di 21 kantor bank yang berlokasi di Jakarta (Rabu, 8/4). Kegiatan ini berlangsung pada 6 hingga 8 April 2026 dan melibatkan Kanwil DJP Jawa Tengah II beserta seluruh KPP di bawahnya.

Aksi penagihan aktif ini menyasar 7 wajib pajak (WP) KPP Pratama Purbalingga yang masih memiliki tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp2.137.234.300. Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Nugroho Ponco Utomo dan Mohamad Sodirin, mewakili KPP Pratama Purbalingga menyampaikan 122 surat permohonan blokir rekening ke 21 bank berbeda.

Pemblokiran dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penagihan sesuai prosedur, mulai dari penyampaian surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan penagihan aktif lainnya yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melunasi kewajibannya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala KPP Pratama Purbalingga, Achmad Hartono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus dorongan agar WP segera memenuhi kewajibannya. “Blokir rekening ini dilakukan serentak se-Kanwil Jateng II. Tujuannya untuk mendorong percepatan pelunasan utang pajak, memastikan adanya jaminan atas utang pajak, serta memberikan efek jera agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Pemblokiran rekening menyebabkan WP tidak dapat melakukan transaksi pada rekening yang diblokir. Namun demikian, tindakan ini dapat dicabut apabila WP telah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, proses penagihan dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak, sekaligus mendukung sistem perpajakan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Pewarta: Huge Jendra
Kontributor Foto: Nugroho Ponco Utomo
Editor: Agung Sutrisno Hadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.