Pahami A Hingga Z Kewajiban Penyusunan Laporan Keuangan bagi Wajib Pajak Badan
Oleh: (Nurdin), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Meskipun bulan Maret sudah berlalu, musim pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan masih berlanjut bagi wajib pajak berbentuk badan karena batas waktu pelaporan bagi badan dengan tahun buku sama dengan tahun kalender jatuh pada akhir April. Sebagian wajib pajak badan sudah lapor SPT tahunan hingga akhir Maret ini tetapi masih ada juga yang belum karena berbagai faktor seperti belum selesai menyusun laporan keuangan. Hal ini tidak mengherankan karena wajib pajak badan memang wajib menyelenggarakan pembukuan dan SPT-nya wajib dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.
Kewajiban Pembukuan sesuai Ketentuan Perpajakan
Salah satu hal yang harus disiapkan oleh wajib pajak badan yang ingin melaporkan SPT tahunan adalah laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. Dengan laporan keuangan, besarnya penghasilan kena pajak dapat dihitung sesuai laba atau rugi komersial setelah melakukan penyesuaian fiskal sesuai ketentuan perpajakan. Kewajiban bagi wajib pajak badan ini relevan untuk semua jenis badan, baik yang menghitung pajaknya dengan mekanisme nonfinal maupun dikenai pajak penghasilan (PPh) final.
Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan iktikad baik serta mencerminkan keadaaan atau kegiatan usaha sebenarnya. Pembukuan ini merupakan suatu siklus yang diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan untuk suatu tahun pelaporan. Laporan keuangan inilah yang juga diwajibkan untuk dilampirkan pada SPT tahunan wajib pajak badan.
Ketentuan dalam pasal ini tidak memberikan pengecualian atau memperbolehkan badan menggunakan pencatatan seperti halnya orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha dengan peredaran bruto tertentu. Dengan demikian, semua wajib pajak berbentuk badan harus melakukan pembukuan dan menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu, entitas badan seperti yayasan atau perkumpulan juga terikat pada ketentuan ini.
Selain itu, wajib pajak badan yang perhitungan pajaknya menggunakan mekanisme perhitungan PPh final seperti entitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikenai PPh final sebesar 0,5% dari omzet atau stasiun pengisian bahan bakar umum juga tetap wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan meski PPh terutang mereka dapat dihitung dari catatan omzetnya. Pasal 4 UU KUP memberikan penegasan terhadap kewajiban ini yang mengatur dengan jelas bahwa SPT tahunan bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan agar dapat dihitung besar penghasilan kena pajaknya.
Wajib pajak harus melihat kewajiban pembukuan ini bukan sekedar formalitas untuk memvalidasi posisi keuangan yang bisa disesuaikan. Pasalnya, pembukuan yang dilakukan wajib pajak merupakan fondasi pelaksanaan self-assessment. Pembukuan yang disusun tanpa iktikad baik atau tidak berdasar pada prinsip akuntansi yang berlaku berpotensi pada kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, dan denda atau sanksi. Otoritas pajak berwenang melakukan koreksi meskipun wajib pajak sudah menyusun laporan keuangan apabila ditemukan data atau informasi bahwa laporan keuangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kewajiban Audit Laporan Keuangan
Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai kewajiban audit laporan keuangan oleh akuntan publik. Namun demikian, kewajiban mengenai audit oleh akuntan publik berasal dari ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang juga mengikat wajib pajak badan.
Sebagai contoh, badan berbentuk perseroan terbatas yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat utang kepada masyarakat, berbentuk perseroan terbuka, berbentuk persero, mempunyai aset dan/atau omset paling sedikit Rp50 miliar atau diwajibkan menurut undang-undang, wajib menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit akuntan publik.
Dengan demikian, badan yang wajib melakukan audit laporan keuangan tentu diharuskan melampirkan laporan hasil auditnya dalam SPT tahunan yang dilaporkan. Adapun badan yang tidak diwajibkan audit laporan keuangan, dapat melampirkan laporan keuangan internalnya (unaudited) dalam SPT tahunan.
Pemilihan Akuntan Publik
Wajib pajak badan yang hendak meminta jasa audit kepada akuntan publik harus memastikan akuntan publik yang dipilih masih memiliki izin menjadi akuntan publik yang berlaku. Profesi akuntan publik ini diatur secara khusus mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri yang mencerminkan risiko bagi masyarakat apabila tidak diregulasi dengan ketat.
Pada dasarnya, laporan keuangan yang disusun digunakan sebagai pertanggungjawaban dari manajemen kepada pemilik perusahaan, dasar bagi manajemen untuk mengambil keputusan, dan instrumen transparansi bagi kreditor dan investor terkait. Tanpa pengujian oleh akuntan publik, manajemen dapat menampilkan laporan keuangan kepada kreditur seperti bank bahwa perusahaan membukukan keuntungan yang fantastis, padahal sebaliknya.
Hal ini bisa berdampak pada dana masyarakat di bank yang disalurkan kepada perusahaan tersebut dalam bentuk pinjaman. Perusahaan tersebut bisa jadi gagal bayar atau bank terus menerus menyalurkan dana pinjaman padahal perusahaan sudah tidak layak menerima pinjaman (bankable).
Sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai akuntan publik, izin akuntan publik berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Apabila izin akuntan publik sudah berakhir dan akuntan tidak memperoleh perpanjangan izin, akuntan tersebut tidak lagi menjadi akuntan publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans.
Izin yang diberikan mencerminkan kompetensi dari akuntan tersebut karena telah lulus ujian profesi, memiliki pengalaman profesional dalam memberikan jasa, dan tidak pernah dikenai sanksi administrasi atau dipidana. Untuk memastikan wajib pajak memperoleh jasa audit dari pihak yang sah, wajib pajak dapat mengecek status izin akuntan publik pada portal Kementerian Keuangan yang diberikan mandat pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan (https://find-profkeu.kemenkeu.go.id/Ap/PeriksaAp).
Integrasi dan Transparansi Pelaporan Keuangan Nasional Pasca PP Nomor 43 Tahun 2025
Tidak lama ini, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP-43/2025). Tujuannya untuk penguatan fondasi tata kelola keuangan yang transparan sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang andal bagi masyarakat maupun untuk tujuan kebijakan publik.
Pada dasarnya, PP ini mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan pelaku usaha sektor keuangan atau pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan seperti debitur, emiten atau interkasi bisnis lainnya. Laporan keuangan disampaikan melalui suatu platform bersama yang selanjutnya diteruskan ke kementerian negara/lembaga atau otoritas terkait sebagai pengguna.
Adanya aturan ini menjadi tonggak penting dalam membangun data keuangan nasional yang terintegrasi, saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor. Bagi otoritas pajak, hal ini menjadi langkah strategis karena selama ini laporan keuangan wajib pajak dilaporkan terpisah ke berbagai lembaga. Sebagai contoh, wajib pajak sebagai debitur menyampaikan laporan keuangan ke bank dan ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai sebagai bagian dari SPT tahunan. Tidak jarang terdapat perbedaan data pada laporan keuangan sehingga sering menjadi dispute antara wajib pajak dengan kantor pajak.
Dengan integrasi laporan keuangan ini, bukan tidak mungkin pelaku usaha cukup sekali menyampaikan laporan keuangan untuk berbagai kewajiban agar memudahkan usaha. Di sisi lain, PP ini mempersempit ruang inkonsistensi pelaku usaha karena pemerintah dapat membandingkan data keuangan lintas sektor, menguji konsistensi pelaporan keuangan dan perpajakan, dan mengidentifikasi anomali dengan segera.
Ketentuan dalam PP ini direncanakan akan diterapkan secara bertahap dan dimulai tahun 2027 untuk sektor pasar modal. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan segera beradaptasi untuk memastikan laporan keuangannya sesuai dengan keadaan sebenarnya dan konsisten. Pemerintah saat ini memiliki arah kebijakan yang jelas terkait laporan keuangan, yaitu transparan dan terintegrasi, sehingga pelaku usaha perlu memahami ini dengan seksama agar terhindar dari risiko pelanggaran yang lebih besar pada masa yang akan datang.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 151 views