Jakarta, 8 April 2026 – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memasuki era baru dalam reformasi perpajakan. Desain besar DJP saat ini berfokus pada transisi menuju era cooperative compliance. "Implementasi Coretax DJP adalah backbone utama yang memungkinkan kita memiliki basis perpajakan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, kita bisa mendapatkan gambaran potensi perpajakan yang valid dan akurat berdasarkan integrasi data secara real-time," tegas Bimo.
Pendekatan cooperative compliance ini diharapkan tidak hanya menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak, tetapi juga membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat. Lebih lanjut, Bimo menekankan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi melalui inklusivitas yang terintegrasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup strategi penagihan pajak yang lebih efektif dengan memperkuat kolaborasi bersama aparat penegakan hukum di dalam negeri serta negara-negara mitra melalui kerja sama perpajakan internasional.
Hal ini ia ungkapkan dalam paparannya yang bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026”, pada seminar nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK), di Aula Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Forum strategis ini menjadi panggung bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan arah kebijakan fiskal dan strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2026 di tengah dinamika ekonomi global.
"Kepatuhan yang inklusif berarti kita bergerak bersama. Dalam konteks penegakan hukum, sinergi dengan aparat dan negara mitra menjadi kunci agar tidak ada celah bagi penghindaran pajak lintas yurisdiksi," imbuh Bimo.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian utama DJP di tahun 2026 adalah terciptanya keadilan iklim usaha. Bimo memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menerapkan equal level playing field (kesetaraan level kompetisi) antara wajib pajak di sektor konvensional maupun sektor digital. Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada ketimpangan beban pajak, sehingga seluruh pelaku usaha dapat bertumbuh secara sehat dan adil.
Menutup sambutannya, Bimo menyampaikan harapannya agar sistem perpajakan Indonesia terus bertransformasi menjadi sistem yang adaptif dan berkeadilan. "Dinamika global memang menantang, namun dengan sinergi dan data yang valid, kita optimistis pajak akan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa," pungkasnya.
Coretax Lebih Efisien
Sejumlah tokoh penting turut menghadiri seminar ini. Di antaranya, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI (bidang moneter dan keuangan) M. Misbakhun, Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, serta jajaran pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam sambutannya, Juda menegaskan bahwa Coretax sudah berhasil mendongkrak efisiensi pada sistem perpajakan. “Penguatan pendekatan berbasis data perlu terus didukung oleh percepatan transformasi digital … saya kira Coretax sejauh ini sudah berhasil,” tutur Juda.
| Pewarta: Zain Yudha Prawira |
| Kontributor Foto: Wibisono Mahendra |
| Editor: Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 80 views


