Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, Helmy Afrul, melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Kolaka Timur dan bertemu dengan Plt. Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dalam rangka menyampaikan pemberitahuan terkait perpanjangan batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi (Senin, 30/3). Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Helmy Afrul menjelaskan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan tertib. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
"Aturan ini memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax serta berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang dapat menyebabkan wajib pajak mengalami keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2025" ungkap Helmy Afrul. Ia menekankan pentingnya peran aparatur pemerintah sebagai teladan dalam kepatuhan pajak.
Helmy Afrul juga mengingatkan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang belum melaporkan SPT Tahunan segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah diperpanjang. Hal ini penting guna menghindari sanksi administratif serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Kolaka berharap sinergi antara otoritas pajak dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik, serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan aparatur sipil negara.
| Pewarta: Todi Chrisavero |
| Kontributor Foto: Ido Krishna Titara |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views



