Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bersama Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata Purwokerto mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK-168/2023) dilanjutkan dengan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui Coretax DJP (Kamis, 5/3). Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka dengan diikuti oleh 20 perwakilan pegawai RSK Mata Purwokerto di Aula RSK Mata Purwokerto, Jalan Beringin Raya, Purwokerto.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Ajeng Restuti, menjadi narasumber pada kegiatan ini. Ajeng menjelaskan bahwa PMK ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja. PMK diterbitkan agar bisa mengakomodasi penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh. Kemudian, Ajeng mempraktikkan secara langsung skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Ajeng juga menyampaikan bahwa dalam ketentuan terbaru ini, diperkenalkan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari sampai dengan November, sedangkan pada masa pajak terakhir, penghitungan tetap menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam UU PPh.
“Dengan adanya tarif efektif ini, proses penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak bulanan menjadi lebih sederhana, tetapi secara total dalam satu tahun, jumlah pajak yang terutang tetap mengikuti tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ajeng.
Selain membahas materi terkait PMK-168/2023, sosialisasi dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. Pada sesi ini, peserta mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengisian dan penyampaian SPT tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.
Ajeng menekankan bahwa dengan penerapan penuh sistem Coretax DJP mulai tahun 2026, data bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 akan tersedia secara prepopulated dalam sistem.
“Hal ini berarti ketika karyawan akan menyampaikan SPT tahunan, data terkait penghasilan serta pajak yang telah dipotong oleh perusahaan akan otomatis ditampilkan pada sistem. Karyawan cukup melakukan pengecekan dan memastikan kesesuaian data yang telah ditarik secara otomatis dari data pelaporan perusahaan,” imbuh Ajeng.
Dalam asistensi tersebut, Ajeng juga menyoroti beberapa poin penting dalam pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP, khususnya bagi tenaga kesehatan yang kerap memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Peserta diingatkan untuk memastikan seluruh penghasilan telah dilaporkan, baik yang berasal dari gaji sebagai pegawai, honorarium jasa medis, maupun penghasilan dari praktik mandiri.
Melalui kegiatan ini, Ajeng berharap pegawai RSK Mata Purwokerto dapat semakin memahami ketentuan perpajakan terbaru serta mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mudah, benar, dan tepat waktu.
| Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
| Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views


