Menjelang berakhirnya tahun pajak, aktivitas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta terlihat lebih ramai dari biasanya. Sejumlah wajib pajak datang untuk mendapat asistensi lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan lainnya melalui aplikasi Coretax DJP di KPP Pratama Surakarta, Kota Surakarta (Kamis, 12/3)
Salah satu hal yang cukup banyak ditanyakan adalah mengenai pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Beberapa wajib pajak bahkan langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk sekaligus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP mereka. Sebagian dari mereka mengetahui informasi tersebut dari pesan singkat yang dikirimkan oleh KPP Pratama Surakarta melalui WhatsApp blast.
Salah satunya adalah Eduard, wajib pajak yang awalnya datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Setelah membaca pesan yang diterimanya dari KPP, ia memutuskan sekalian mengurus pemberitahuan penggunaan NPPN agar tidak terlewat batas waktu.
“Awalnya saya ke sini memang mau lapor SPT Tahunan. Tapi, setelah dapat pesan dari KPP soal NPPN, saya sekalian urus juga. Takut kalau terlambat, nanti tidak bisa pakai NPPN lagi tahun ini,” ujar Eduard.
Walaupun telah berhasil mengakses akun Coretax DJP secara mandiri, Eduard tetap memilih datang langsung ke kantor pajak untuk memastikan proses pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan dengan benar.
Petugas mendampingi Eduard dalam setiap tahap melalui Coretax DJP. Proses pemberitahuan penggunaan NPPN kini dapat dilakukan sepenuhnya secara digital. “WP cukup login ke portal https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian mengakses menu Layanan Wajib Pajak, pada Layanan Administrasi, pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN (AS.04-01). Setelah mengisi data dan menandatangani dokumen secara elektronik dengan Kode Otorisasi (KO) DJP, WP akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda permohonan telah sukses diajukan,” ucap petugas.
Kepala Seksi Pelayanan, Puji Harsiwi menyampaikan bahwa inisiatif penyebaran informasi melalui kanal digital seperti WhatsApp blast merupakan bentuk adaptasi pelayanan menjangkau secara lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.
“Kami terus berupaya memperluas jangkauan informasi dan ingin memastikan seluruh wajib pajak yang berhak menggunakan NPPN mendapatkan informasi tepat waktu, tanpa harus menunggu datang ke kantor. Digitalisasi melalui Coretax DJP membuat prosesnya lebih efisien dan transparan bahkan sekaligus saat mereka sedang melaporkan SPT,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto, dengan syarat terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Untuk Tahun Pajak 2026, penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
KPP Pratama Surakarta mengimbau agar wajib pajak segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum batas waktu yang ditentukan, agar dapat memanfaatkan fasilitas ini padapelaoran SPT Tahunan secara lebih sederhana.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 views
