Jangan Asal Menghapus Bukti Potong, Pahami Konsekuensinya!
Oleh: (Kania Laily Salsabila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Mbak, ini ada wajib pajak yang mau konsultasi. Katanya SPT-nya kurang bayar. Terus WP-nya minta untuk dihapus aja beberapa bukti potong di kolom D dan E lampiran satu, biar jadi nihil SPT-nya,” ucap seorang mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) kepadaku.
“Boleh gitu, Mbak?” segera ia lanjutkan dengan satu pertanyaan kepadaku.
Mungkin pertanyaan ini sering terlintas di benak Kawan Pajak.
Hm.. sebenarnya..
Memang benar sistem pajak di Indonesia utamanya menganut sistem self-assessment, seperti kewajiban pajak penghasilan tahunan orang pribadi. Self-assessment ini diatur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan kata lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebebasan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara mandiri. Namun perlu kita ingat bahwa di setiap kebebasan, ada hal yang perlu Kawan Pajak pertanggungjawabkan.
Bisakah Wajib Pajak Menghapus Bukti Potong dari SPT?
Salah satu fitur unggulan Coretax DJP dibandingkan aplikasi terdahulunya adalah tombol “Posting SPT”, tombol yang memungkinkan data bukti potong akan terisi otomatis di SPT. Bagi sebagian wajib pajak, fitur ini diklaim dapat menghemat waktu pelaporan SPT. Ternyata, bagi beberapa wajib pajak, fitur ini seperti menjadi penyebab timbulnya “kewajiban” baru.
Melalui fitur ini, data wajib pajak yang bekerja di dua pemberi kerja dalam satu tahun, menerima komisi, atau memperoleh tambahan penghasilan lainnya menjadi lebih “terlihat”. Penambahan penghasilan ini sering menjadi penyebab kurang bayar pada SPT tahunan, terutama apabila pemberi kerja tidak memperhitungkan penghasilan di tempat kerja sebelumnya atau tidak menghitung penghasilan yang disetahunkan saat menghitung pajak atas komisi atau tambahan penghasilan lainnya.
“Kalau gitu, berarti salah perusahaan pemberi kerja dong, Mbak, makanya jadi kurang bayar seperti ini?”
Perusahaan atau pemberi kerja seharusnya sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun kewajiban yang tercermin dalam SPT tahunan PPh orang pribadi merupakan hasil perhitungan kembali seluruh penghasilan selama satu tahun dan menjadi tanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan.
Kembali lagi ke pertanyaan awal, apakah bisa jika kita menghapus bukti potong di SPT tahunan?
Jawabannya, ya bisa.
Pertanyaan selanjutnya, apakah dengan begitu SPT tahunan tetap sesuai dengan ketentuan?
Sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar yang dimaksud adalah benar dalam perhitungan, sesuai dengan ketentuan, dan sesuai dengan kenyataan. Lengkap berarti memuat semua penghasilan, harta, kewajiban, dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Jelas artinya turut melaporkan asal-usul atau sumber dari penghasilan yang diterma atau diperoleh.
Meskipun Kawan Pajak mencoba untuk menghapus salah satu atau beberapa bukti potong pada SPT Tahunan, sayangnya jejak bukti potong tersebut tidak akan pernah hilang dari master file pajak. Bukti potong pada dasarnya diterbitkan oleh pihak pemotong pajak, seperti perusahaan pemberi kerja atau pihak lain yang melakukan pembayaran penghasilan.
Ketika bukti potong itu diterbitkan, data tersebut juga dilaporkan oleh pihak pemotong melalui sistem administrasi perpajakan. Artinya, keberadaan bukti potong tidak hanya tercatat di sisi wajib pajak, tetapi juga tercatat dari sisi pihak yang melakukan pemotongan. Kedua data ini pada dasarnya saling berkaitan sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang lebih luas.
Dalam jangka pendek, menghapus bukti potong mungkin terlihat seperti solusi cepat. Status SPT yang tadinya kurang bayar bisa saja berubah menjadi nihil. Proses pelaporan terasa lebih ringan, dan kewajiban tambahan yang muncul dari perhitungan awal seolah dapat dihindari.
Namun, keputusan seperti ini perlu dipertimbangkan secara matang. SPT Tahunan pada dasarnya merupakan pernyataan wajib pajak mengenai kondisi penghasilan dan kewajiban perpajakannya selama satu tahun pajak. Setiap angka yang tercantum di dalamnya bukan sekadar data administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab yang disampaikan oleh wajib pajak kepada negara.
Ketika informasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, wajib pajak berpotensi untuk mendapatkan kiriman surat cinta dari kantor pajak pada kemudian hari, bahkan kewajiban yang harus dipenuhi nantinya menjadi lebih besar akibat sanksi administratif.
Kurang Bayar pada SPT, Harus Bagaimana?
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah meneliti kembali seluruh data yang telah dimasukkan ke dalam SPT. Pastikan bahwa penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai, bukti potong telah dicantumkan dengan benar, serta tidak ada data yang terlewat atau salah input.
Wajib pajak juga dapat memastikan kembali apakah seluruh kredit pajak telah dimasukkan dengan tepat. Terkadang, status kurang bayar muncul bukan karena kesalahan penghasilan, melainkan karena terdapat bukti potong yang belum dimasukkan sebagai penghasilan atau bisa juga belum dikreditkan secara benar.
Apabila setelah dilakukan pengecekan hasilnya tetap menunjukkan kurang bayar, kode billing pajak akan tercetak begitu wajib pajak klik “Bayar dan Lapor”. Meskipun pada awalnya terasa berat, langkah ini justru memberikan kepastian bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika wajib pajak sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, tetapi baru mengetahui hal ini? Tenang saja, wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT tahunan selama belum dilakukan pemeriksaan kepadanya.
Penutup
Pada akhirnya, sistem self-assessment memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk mengelola sendiri pelaporan pajaknya. Wajib pajak dapat mengisi, menyesuaikan, bahkan menghapus data tertentu di dalam SPT sebelum disampaikan. Namun, kebebasan tersebut tentu datang bersama tanggung jawab.
Setiap data yang dimasukkan ke dalam SPT sebaiknya benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, ketika dihadapkan pada pilihan antara menghapus data agar perhitungan terasa lebih ringan atau melaporkan sesuai kondisi sebenarnya, pilihan yang bijak tentu adalah tetap berpegang pada prinsip pelaporan yang benar, lengkap, dan jelas.
Dengan demikian, pelaporan SPT tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mencerminkan kewajiban perpajakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai warga negara.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 59 views