Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan asistensi kepada Bendahara Kecamatan Pinoh Selatan terkait pelaporan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) (Rabu, 4/3).

Ketika Bendahara Kecamatan Pinoh Selatan hendak melaporkan SPT masa PPN, pelaporan tersebut terkendala karena pihak rekanan atau lawan transaksi, yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) belum menerbitkan faktur pajak.

"Terkait kendala ini, solusinya bagaimana ya, Pak, Bu?” tanyanya.

Petugas KP2KP Nanga Pinoh menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak yang bersangkutan, "Sesuai ketentuan, faktur pajak hanya bisa diterbitkan oleh rekanan yang sudah berstatus PKP. Dokumen ini tidak bisa diterbitkan oleh kantor pajak. Instansi harus segera berkoordinasi dengan rekanan yang bersangkutan agar dapat segera menerbitkan faktur pajak," jelas petugas.

"Lalu, dengan kondisi saat ini yang belum ada faktur pajak, apakah kami masih bisa melaporkan SPT masa PPN?" tanyanya lebih lanjut.

"SPT masa PPN tetap bisa dilaporkan sementara dengan data yang sudah ada," jawab petugas pajak. "Namun, instansi tetap harus menghubungi PKP. Nanti, ketika fakturnya sudah terbit, kekurangan pelaporan tersebut dapat dimasukkan dengan membuat SPT masa PPN pembetulan."

Melalui layanan konsultasi ini, KP2KP Nanga Pinoh berharap agar para PKP lebih taat dalam pembuatan faktur pajak. Kelalaian dalam menerbitkan faktur, terlebih yang berkenaan dengan instansi pemerintah, sangat merugikan dan membuat instansi terkait kesulitan dalam menunaikan kewajiban pelaporan SPT mereka.

 

Pewarta: Nafita Nuriani
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.