“Berikan kepada pemerintah apa yang menjadi hak pemerintah dan berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan,” ujar sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi Kristen Makale, Pither Parinding, memparafrasakan kutipan dari kitab suci.
Pither menyampaikan hal tersebut dalam menyambut kunjungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo terkait edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di lingkungan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Rabu, 25/2)
"Untuk menjunjung rasa nasionalisme yang tinggi, melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan melaporkan kewajiban pajak secara benar dan tepat waktu, kaum akademisi dapat menciptakan budaya kepatuhan pajak yang lebih baik serta menerapkan motto UKI Toraja yaitu ‘Menjadi Berkat Bagi Semua’ termasuk untuk Indonesia. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan kantor pajak dalam memberikan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya mematuhi kewajiban perpajakan," tambahnya.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para dosen dan karyawan UKI Toraja mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan yang benar serta memastikan mereka dapat menyelesaikan pelaporan secara tepat waktu serta semakin mudah dalam menggunakan layanan pajak berbasis online," ungkap Kepala KP2KP Makale, Frans Hans Z. D. Manik.
Sesi materi disampaikan oleh penyuluh pajak, Octavianus Somalinggi dan Paskalis Nugraha. Octavianus menyampaikan analogi yang dekat dengan dunia akademisi yakni SPT Tahunan ibaratnya adalah "ujian". Materi ujian terkait dengan Penghasilan dan Harta.
Octavianus menekankan terkait tombol "sakti" yaitu tombol Posting untuk menarik semua data bukti potong pada SPT. Ia menambahkan bahwa terkait dengan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pada Lampiran L1-D harus matching dengan bukti potong pada lampiran L1-E, jika ada bukti potong dari L1-E maka seharusnya penghasilannya juga diakui. Misalnya, pada bukti potong terdapat 5 baris bukti potong yang terdiri dari bukti potong gaji dan bukti potong sertifikasi dosen, maka seharusnya penghasilan juga 5 baris dengan data penghasilan yang terkait.
"Jika dalam akuntansi terdapat prinsip matching cost untuk menyandingkan pendapatan dan beban, maka pada SPT prinsipnya sama. Bukti potong disandingkan dengan penghasilannya. Penghasilan dapat berupa penghasilan terkait pekerjaan pada lampiran L-1 Bagian D, penghasilan terkait usaha/pekerjaan bebas pada lampiran L-3B atau penghasilan dalam negeri lainnya pada lampiran L-3A-4 Bagian B," ungkap Octavianus
Setelah penyampaian materi dilakukan sesi tanya jawab. Para dosen menanyakan terkait status kurang bayar padahal tiap bulan pajaknya telah dipotong. Paskalis menjelaskan bahwa pajak atas gaji dan sertifikasi sifatnya belum final sehingga pada perhitungan akhir tahun ada potensi kurang bayar apabila penghasilan kena pajak mencapai lapisan tarif progresif yang lebih tinggi.
Selain itu, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pasangan suami istri, termasuk mekanisme pelaporan SPT Tahunan bagi istri yang memiliki NPWP sendiri serta opsi untuk menggabungkan atau memisahkan pelaporan pajak dengan suami. Penyuluh pajak menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki opsi dalam memilih skema yang paling sesuai bagi wajib pajak.
Kegiatan edukasi ini juga dibantu dengan Relawan Pajak bagi Negeri (Renjani) dari UKI Toraja.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan ini. Dengan adanya bimbingan langsung dari kantor pajak, kami menjadi lebih memahami cara mengisi SPT dengan benar dan hal ini juga menjadi bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat,” ujar salah satu dosen peserta kegiatan.
KPP Pratama Palopo berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan universitas dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik terkait kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik, universitas dapat berkontribusi lebih maksimal dalam pembangunan manusia dan pembangunan negara.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. KPP Pratama Palopo mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT guna ikut serta dalam pembangunan negara.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Chrystiansy Pascalya |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 views




