Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta membuka layanan khusus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak yang ingin menuntaskan kewajiban perpajakannya pada akhir pekan (Minggu, 1/3).
Mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, KPP Pratama Surakarta menghadirkan layanan khusus Sabtu–Minggu pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang kesulitan melapor di hari kerja karena kesibukan aktivitas kantor maupun usaha. Meski demikian, layanan ini tidak beroperasi pada 20–21 Maret 2026 bertepatan dengan Idulfitri.
Kepala Seksi Pelayanan, Puji Harsiwi, berujar, “Yang menarik, layanan akhir pekan ini tidak sekadar membuka loket tambahan. KPP Pratama Surakarta merancang strategi pelayanan yang membuat proses pelaporan SPT terasa lebih ringkas dan praktis. Konsep “loket all-in-one” menjadi andalan. Artinya, wajib pajak tidak perlu berpindah-pindah meja. Dalam satu alur pelayanan, petugas dapat membantu mulai dari aktivasi akun, pelaporan SPT Tahunan, bahkan pembaruan data seperti email atau nomor telepon. Datang dengan pertanyaan, pulang dengan SPT yang sudah dilaporkan.”
Untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan, KPP Pratama Surakarta menyiapkan skenario cadangan. Aula kantor disiapkan sebagai ruang pelayanan tambahan lengkap dengan meja, kursi, hingga perangkat komputer atau laptop jika antrean meningkat. Dengan begitu, pelayanan tetap bisa berjalan nyaman meskipun jumlah pengunjung bertambah.
Salah satu wajib pajak, Grace, datang untuk mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan. Ia mengaku sangat terbantu dengan layanan akhir pekan tersebut. “Walaupun harus datang di hari libur, saya tidak merasa dirugikan. Prosesnya praktis. Dari awal diarahkan oleh pengarah layanan, diberi tahu apa yang perlu disampaikan ke petugas, jadi tidak berbelit. Bahkan dari akses akun sampai laporan SPT selesai bisa langsung dibantu,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pengarah layanan juga membuat wajib pajak lebih siap saat bertemu petugas sehingga proses konsultasi menjadi lebih efektif.
Sementara itu, salah satu petugas, Ibnu Haryanto, menjelaskan bahwa layanan akhir pekan ini memang dirancang untuk menjawab kebutuhan wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
“Banyak wajib pajak yang sibuk bekerja, sementara jam layanan kantor terbatas sampai pukul 15.00. Karena itu, layanan Sabtu-Minggu ini bisa menjadi kesempatan untuk menyelesaikan pelaporan SPT tanpa harus meninggalkan pekerjaan,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu pelaporan tiba.
“Informasi jadwal bisa dipantau melalui akun Instagram @pajaksurakarta. Kami mengajak #KawanPajak memanfaatkan layanan akhir pekan ini dan melaporkan SPT sebelum batas waktu 31 Maret 2026, apalagi menjelang libur Idulfitri biasanya kunjungan meningkat,” tambahnya.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Siswantoro |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views

