Sebanyak 77 anggota Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) wilayah Bekasi mengikuti kelas pajak yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III secara daring dari Kota Bogor (Selasa, 3/3).

Penyuluh pajak, Petrus Bobby Aruan, menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan profesi dokter relatif lebih kompleks dibandingkan sebagian profesi lainnya karena memiliki beragam jenis dan sumber penghasilan.

“Penghasilan dokter dapat berasal dari pekerjaan bebas, pekerjaan sebagai pegawai, usaha di luar profesi, maupun penghasilan lainnya. Dan seluruh tambahan kemampuan ekonomis tersebut pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghasilan dari pekerjaan bebas meliputi praktik mandiri maupun praktik di rumah sakit. Sementara itu, penghasilan sebagai pegawai, misalnya sebagai dosen atau direktur rumah sakit. Dokter juga dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha lain, seperti apotek, serta penghasilan lain berupa komisi, royalti, sewa, maupun keuntungan atas pengalihan harta.

Narasumber lainnya, penyuluh pajak, Yola Angelina Togatorop, memaparkan mekanisme penghitungan pajak untuk pekerjaan bebas. Dokter dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen dari penghasilan bruto, dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam tiga bulan pertama tahun pajak. “Alternatifnya, wajib pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dan mengurangkan biaya yang memenuhi prinsip 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” ucapnya.

"Penghasilan dari pekerjaan diinput berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21. Kalau penghasilan dari usaha tertentu dapat dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto setelah memperhatikan batasan omzet sebesar 500 juta. Lalu, penghasilan lain yang telah dikenai PPh final tetap dilaporkan dalam bagian tersendiri pada SPT Tahunan," sambungnya.

Dalam sesi simulasi, Yola menyampaikan contoh seorang dokter yang dalam satu tahun pajak memiliki beberapa sumber penghasilan, yakni sebagai pegawai tetap (Direktur rumah sakit), menjalankan praktik di rumah sakit dan klinik pribadi, serta memperoleh penghasilan lain dari logam mulia.

Dari praktik sebagai pekerjaan bebas dengan total peredaran bruto Rp713 juta, penghasilan neto dihitung menggunakan NPPN 50 persen sehingga diperoleh Rp356,5 juta. Penghasilan neto sebagai pegawai tetap berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 tercatat Rp204 juta. Ditambah penghasilan lain sebesar Rp50 juta, total penghasilan neto setahun mencapai Rp610,5 juta.

Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status keluarga, misalnya K/2 sebesar Rp67,5 juta, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp543 juta. PKP tersebut dikenai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh sehingga dalam simulasi PPh terutang mencapai Rp106,9 juta.

Jumlah tersebut selanjutnya dikurangi kredit pajak berupa PPh yang telah dipotong pihak lain serta angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar selama tahun berjalan. Hasil perhitungan menunjukkan masih terdapat kekurangan pembayaran (PPh Pasal 29) yang wajib dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Di akhir kegiatan, kedua narasumber mengingatkan bahwa tahun pajak 2025 merupakan tahun pertama pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu memastikan telah melakukan aktivasi akun serta membuat Kode Otorisasi DJP sebagai pengganti sertifikat elektronik untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik.

Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan, mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret.

Pewarta: Faridha D F
Kontributor Foto: Faridha D F
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.