Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menggelar Tax Live melalui Instagram @pajakjabar3. Kegiatan yang ini merupakan bagian dari program Ngabuburit Spectaxcular DJP sebagai upaya memberikan edukasi perpajakan yang lebih fleksibel selama bulan Ramadan di Kota Bogor (Selasa, 3/3).

Siaran langsung dibuka dua penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat III, Petrus Bobby Aruan dan Yolanda Angelina Togatorop, yang hadir sebagai narasumber dalam sesi tersebut.

Yolanda menyampaikan bahwa Coretax DJP kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number sehingga wajib pajak diimbau memastikan validasi NIK sebelum mengakses layanan. Sistem juga tidak lagi mengharuskan wajib pajak memilih formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS secara manual karena telah menerapkan pendekatan questionnaire based. "Melalui serangkaian pertanyaan sederhana mengenai sumber penghasilan, sistem akan secara otomatis menyesuaikan format pengisian SPT sesuai profil wajib pajak," jelasnya.

Bobby menambahkan, fitur pre-filled  juga menjadi salah satu sorotan utama pada Coretax. Data penghasilan dan bukti potong dari pemberi kerja yang telah terintegrasi akan muncul otomatis pada draf SPT (Surat Pemberitahunan) sehingga wajib pajak cukup melakukan verifikasi sebelum menyampaikan laporan. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan tombol “Posting” pada formulir induk SPT agar data yang telah tersimpan dalam sistem dapat terisi otomatis dan meminimalisasi potensi kesalahan input.

Akun @farissense menanyakan apakah seseorang yang belum bekerja dapat membuat NPWP. Bobby menjelaskan bahwa kewajiban mendaftar NPWP pada dasarnya timbul apabila telah memiliki penghasilan. Namun, pendaftaran tetap dimungkinkan untuk kebutuhan administratif, baik melalui Coretax DJP maupun dengan datang ke KPP, membawa KTP dan melengkapi formulir permohonan.

Pertanyaan lain datang dari akun @dimatarida yang menyampaikan bahwa namanya tidak muncul dalam daftar unit keluarga pada konsep SPT meskipun NPWP telah tergabung dengan suami. Narasumber menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memastikan data unit keluarga telah terdaftar dan tervalidasi pada menu Profil Saya di Coretax DJP. Apabila belum tercantum, pembaruan data perlu dilakukan melalui menu Informasi Umum agar administrasi perpajakan tercatat dengan benar dalam sistem.

Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan Kode Otorisasi DJP sebelum menyampaikan SPT. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Video rekaman Tax Live dapat diakses melalui media sosial @pajakjabar3.

Pewarta: Faridha D F
Kontributor Foto: Faridha D F
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.