Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) menggelar kampanye simpatik "Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor SPT Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil" di Aula Ampera Room, Kota Palembang (Selasa, 3/3). Kegiatan ini mengusung tema "Puasa Menahan Diri, Lapor Pajak Menguatkan Negeri."
Kegiatan ini dibuka untuk wajib pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP, sistem yang pada pelaporan SPT Tahunan kali ini digunakan secara penuh menggantikan aplikasi e-Filing sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Sumselbabel, Retno Sri Sulistyani, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyebut, “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2026, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2026.”
Sejak awal kegiatan, helpdesk lapor SPT dan konsultasi pajak telah melayani wajib pajak yang hadir. Petugas penyuluh pajak memandu wajib pajak mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi, pengisian formulir SPT, hingga pengiriman SPT Tahunan. Dalam sistem Coretax DJP, wajib pajak orang pribadi tidak lagi memilih antara formulir 1770, 1770S, atau 1770SS — tersedia satu formulir universal yang berlaku untuk semua kategori.
Di area yang berdampingan, Bazar UMKM membuka lapak produk-produk lokal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah binaan wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Sesi Talkshow Perpajakan menghadirkan tiga narasumber dari unsur pemerintah daerah, organisasi keagamaan, dan dunia usaha. Yossi Hervandi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa penerimaan pajak berkontribusi langsung pada pembiayaan belanja daerah, mencakup pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
KH Hendra Zainuddin Al Qodiri, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan adalah bagian dari tanggung jawab warga negara yang sejalan dengan ajaran Islam.
Alex Sugiarto, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Selatan, menyatakan bahwa pelaku usaha di sektor perkebunan menjalankan kewajiban pajak sebagai bagian dari komitmen terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.
Ketiga narasumber menegaskan dalam forum tersebut bahwa dari pemerintah daerah, tokoh agama, hingga pelaku usaha, mendengar satu suara yang sama bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab moral sekaligus kontribusi nyata. Kegiatan ditutup dengan buka bersama yang diikuti seluruh peserta, narasumber, dan panitia.
Kanwil DJP Sumselbabel mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Panduan pelaporan SPT melalui Coretax dapat diakses melalui pajak.go.id.
| Pewarta: Apriandi, Dhia Atikah Ulfah Rana |
| Kontributor Foto: Muhammad Imam Chilaefi, Maulana Bimantara |
| Editor: Dhia Atikah Ulfah Rana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views




