Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang hadir di PT Sinar Sosro Gunung Slamat, bagian dari Rekso Group, khusus untuk membedah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 produsen minuman ikonik, seperti Teh Botol Sosro dan Fruit Tea tersebut, di Kabupaten Tegal (Selasa, 3/3).
Meilana, penyuluh pajak yang memimpin edukasi, langsung menukik ke jantung persoalan: transisi sistem administrasi perpajakan menuju Coretax DJP dan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21.
Dalam paparannya, Meilana menjelaskan skema TER yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 bukan merupakan pajak baru, melainkan simplifikasi metode pemotongan.
"Tujuannya memberikan kemudahan bagi pemberi kerja untuk menghitung potongan bulanan tanpa harus melakukan perhitungan rumit setiap masa pajak," ujarnya. Ia merinci tiga kategori tabel TER A, B, dan C yang ditentukan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk pegawai dengan status K/0 (Kawin tanpa tanggungan), misalnya, masuk dalam kategori Tabel A, yang berarti pemotongan bulanan dihitung dari perkalian tarif efektif dengan penghasilan bruto.
Meilana menekankan bahwa di era Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara penuh pada 2026, data bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 akan tersaji secara pre-populated. “Artinya, saat karyawan hendak melaporkan SPT Tahunan, data penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan akan otomatis muncul di sistem. Karyawan tinggal melakukan validasi atas data yang sudah ditarik otomatis oleh sistem dari data yang dilaporkan perusahaan," tambahnya.
Finance Manager PT Sinar Sosro Gunung Slamat, Pitoyo Aji Susanto, mengapresiasi langkah jemput bola KPP Madya Dua Semarang. Ia mewanti-wanti seluruh tim keuangan di perusahaannya agar benar-benar menguasai detail skema TER dan PTKP ini guna menghindari kesalahan administrasi yang berisiko bagi perusahaan maupun karyawan.
Pitoyo memberikan instruksi kepada jajarannya. "Saya minta seluruh rekan-rekan finance segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Kita harus menjadi contoh bagi departemen lain bahwa tertib pajak itu mudah dan penting bagi reputasi perusahaan," pungkasnya.
| Pewarta: Risang Ekopaksi |
| Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
| Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views


