Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk beri sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Kegiatan yang berlangsung secara luring di Aula Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan juga disiarkan secara daring (Kamis, 26/2). Acara ini diikuti oleh ratusan aparatur sipil negara (ASN) Ombudsman RI, baik yang berkedudukan di Jakarta maupun yang berada di kantor seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengapresiasi kolaborasi antar instansi ini. Suganda juga berkomitmen untuk memastikan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh Pegawai Ombudsman RI.
“Semoga dengan adanya sosialisasi pelaporan SPT Tahunan ini, Bapak/Ibu semua bisa memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu, dan juga jangan sungkan untuk bertanya kepada para narasumber kita hari ini,” ujar Suganda.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I melalui penyuluh pajak, Edwin Widiatmoko, turut menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah antusias memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
Wanda Rahma, penyuluh pajak, pada sesi utama edukasi ini mulai memberikan gambaran mengenai Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan. Alih-alih menggunakan metode paparan salindia, Wanda memilih langsung mengajak peserta untuk praktik bersama menggunakan Coretax DJP agar sosialisasi dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini mendapatkan anggukan setuju dari para peserta. Sebelum pemaparan terkait pelaporan SPT Tahunan, Wanda mempraktikan langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP sebagai langkah awal agar dapat melaporkan SPT Tahunan.
Setelah memastikan bahwa seluruh ASN Ombudsman RI sudah memiliki akun pelaporan SPT Tahunan yang tahun sebelumnya di DJP Online, Wanda mengarahkan peserta pada menu yang digunakan dalam praktik, menu “Lupa Kata Sandi”. Setelah itu, para peserta diminta untuk mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya di kolom ID Pengguna, dan mengisi kolom tujuan konfirmasi dengan alamat surat elektronik ataupun nomor gawai. Langkah berikutnya, peserta diminta mengisikan kolom kode “Captcha” dan memberikan tanda persetujuan pada kotak pernyataan, dan terakhir klik kirim. Setelah berhasil, para peserta akan menerima email yang berisi tautan untuk membuat kata sandi akun Coretax DJP. Setelah berhasil membuat kata sandi, maka para peserta diarahkan untuk login.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wanda juga menyampaikan sedikit penyesuaian dalam proses mengunduh bukti potong di Coretax DJP. Pengunduhan bukti potong yang sebelumnya dilakukan pada menu “Dokumen Saya”, berpindah ke menu e-Bupot, lalu pilih “Bukti Potong Saya”. Setelah itu, di kolom “Witholding Type”, pilih “BP A1” untuk wajib pajak karyawan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pilih “BP A2 untuk wajib pajak PNS, lalu pilih masa pajak terakhir “Desember 2025” untuk mengunduh bukti potong pajak 2025.
Wanda mengingatkan peserta agar memastikan bukti potong mereka sudah muncul di Lampiran I SPT, dan juga mengingatkan agar para peserta yang berstatus sebagai suami dan memiliki istri berpenghasilan dari satu pemberi kerja untuk memasukkan angka penghasilan istri di Lampiran II sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Para peserta, baik yang mengikuti secara daring maupun luring, mengajukan pertanyaan di sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ganda Roy Hutagalung, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
| Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views

