Padang, — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak neto Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 sebesar Rp4,42 triliun. Capaian tersebut mengalami kontraksi sebesar 16,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPMKP) kepada wajib pajak yang mencapai Rp849,70 miliar atau tumbuh signifikan sebesar 151,06 persen.
Meskipun demikian, penerimaan bruto tetap menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 0,06 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi dan kepatuhan pelaku usaha di Sumatera Barat tetap terjaga, di tengah adanya peningkatan restitusi pajak yang berdampak pada penerimaan neto.
Kinerja Per KPP
Secara regional, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Barat mengalami kontraksi penerimaan. Di antara seluruh unit kerja, KPP Pratama Padang Dua mencatat kontraksi paling rendah dengan pertumbuhan sebesar minus 21,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan Per Jenis Pajak
Berdasarkan jenis pajak, beberapa pos penerimaan masih mencatatkan pertumbuhan positif. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 tumbuh 11,72 persen dengan realisasi sebesar Rp194.620,68 juta. PPh Orang Pribadi tumbuh 21,70 persen dengan realisasi Rp132.967,13 juta. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tumbuh 9,29 persen dengan realisasi Rp75.648,25 juta.
Selain itu, pos Pajak Lainnya menunjukkan pertumbuhan positif yang terutama ditopang oleh penerimaan deposit sebesar Rp447.439,49 juta. Di sisi lain, beberapa jenis pajak mengalami kontraksi, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.
Kontribusi Per Sektor Ekonomi
Secara sektoral, penerimaan pajak Tahun 2025 ditopang oleh empat sektor utama. Sektor Administrasi Pemerintahan masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi sebesar Rp1,54 triliun, meskipun mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya.
Sektor Industri Pengolahan menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 6,50 persen dan realisasi sebesar Rp796,47 miliar. Sementara itu, Sektor Perdagangan serta Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya.
Proyeksi Penerimaan Pajak
Pada bulan Desember 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp582,21 miliar atau 19,68 persen dari total perkiraan bulan Desember sebesar Rp696,81 miliar. Realisasi tersebut menunjukkan kinerja yang tetap terjaga pada akhir tahun anggaran, meskipun belum sepenuhnya mencapai target yang diproyeksikan.
Penutup
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus memperkuat strategi pengawasan, pelayanan, serta edukasi perpajakan guna menjaga stabilitas penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi. Optimalisasi potensi penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta sinergi dengan para pemangku kepentingan akan menjadi fokus utama pada tahun mendatang.
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk terus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan bersama.
***
Narahubung media:
Firman Darajat
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
telpon : 0751 – 7055515
email : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 7 views