Oleh: (Putu Yashinta Widi Chandra), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Memasuki masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum memahami arti SPT nihil. Sebagian besar masih mengira bahwa jika tidak ada pajak yang harus dibayar, kewajiban pelaporan SPT tidak perlu dilakukan. Padahal, pemahaman tersebut dapat menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari.

SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembayaran pajak. Melalui SPT, wajib pajak melaporkan kondisi perpajakannya selama satu tahun pajak, mulai dari penghasilan yang diperoleh, pajak yang telah dipotong atau dibayar, data anggota keluarga, hingga data harta dan kewajiban. Inilah mengapa pelaporan SPT tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, meskipun hasil perhitungannya menunjukkan status nihil.

Apa itu SPT Tahunan Nihil?

SPT Tahunan nihil terjadi ketika hasil perhitungan pajak menunjukkan tidak ada pajak yang harus dibayar ataupun lebih bayar. Kondisi ini bisa terjadi karena beberapa hal, misalnya pajak yang terutang sudah sepenuhnya dipotong oleh pemberi kerja, penghasilan masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), atau kredit pajak yang dibayar sendiri dan/atau dipotong pihak lain jumlahnya sama dengan pajak terutang setahun.

Mitos dan Fakta Seputar SPT Nihil

Masih banyak mitos berkembang di masyarakat terkait pelaporan SPT nihil. Pemahaman yang keliru tersebut perlu diperjelas agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat. Mitos pertama, jika pajak nihil maka tidak perlu lapor SPT Tahunan.
Faktanya, setiap
wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan berstatus aktif tetap wajib menyampaikan SPT tahunan. Kewajiban pelaporan ini tidak bergantung pada ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar.

Mitos kedua, pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja berarti tidak perlu lapor SPT Tahunan lagi. Faktanya, meskipun PPh sudah dipotong oleh pemberi kerja, pelaporan SPT tahunan tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak secara pribadi. Pemotongan pajak oleh kantor hanya memenuhi kewajiban pihak pemotong dan tidak menggantikan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan sendiri seluruh penghasilan dan pajak yang sudah dipotong tersebut. 

Mitos ketiga, tidak memiliki penghasilan berarti tidak wajib lapor.
Faktanya, selama
wajib pajak masih terdaftar sebagai wajib pajak aktif, kewajiban pelaporan SPT tetap berlaku. Meski sudah tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja lagi, apabila NPWP masih berstatus aktif maka SPT tetap perlu dilaporkan sebagai bagian dari kewajiban dan transparansi data perpajakan.

Mitos keempat, SPT nihil tidak kena sanksi jika tidak dilaporkan.
Faktanya, keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Tahunan tetap dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status nihil tidak menghapus kewajiban pelaporan dan tidak membebaskan
wajib pajak dari konsekuensi administratif.

Mengapa Tetap Wajib Lapor SPT Nihil?

Pelaporan SPT nihil memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi perpajakan di Indonesia. Pertama, pelaporan SPT mencerminkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi terhadap kewajiban perpajakan dan menandakan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung sistem perpajakan di Indonesia.

Kedua, data yang dilaporkan melalui SPT membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutakhirkan basis data, mempermudah pengawasan, dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Ketiga, pelaporan rutin membangun rekam jejak kepatuhan wajib pajak. Riwayat ini penting ketika wajib pajak membutuhkan layanan administrasi atau ingin memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

Keempat, kewajiban lapor SPT Tahunan khususnya dua tahun terakhir, menjadi salah satu syarat agar status NPWP bersifat valid. Sering kali, validitas NPWP menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan dalam pengajuan layanan publik instansi pemerintahan di Indonesia, sehingga wajib pajak orang pribadi tetap wajib melaporkan SPT tahunan meski berstatus nihil.

Kemudahan Pelaporan SPT secara Digital

Sejak tahun 2025, DJP telah menerapkan sistem Coretax DJP sebagai sarana utama pelaporan SPT Tahunan. Sebelum dapat melapor, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax DJP terlebih dahulu secara mandiri atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Setelah memiliki akses ke akun Coretax DJP, wajib pajak dapat mengisi laporan SPT tahunan PPh orang pribadi pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain bukti potong pajak (BPA1/A2) untuk pegawai, data peredaran bruto per bulan untuk kategori usahawan dan/atau pekerjaan bebas, serta informasi harta dan kewajiban yang masih dimiliki per akhir tahun pajak yang dilaporkan. Setelah seluruh data diinput dengan benar, SPT dapat dikirim secara elektronik, dan wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai tanda terima telah menunaikan kewajiban lapornya.

SPT tahunan nihil bukan berarti tidak lapor. Pelaporan SPT yang benar, lengkap, dan tepat merupakan bentuk nyata kepatuhan wajib pajak dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Mari lapor SPT tepat waktu sebagai wujud kontribusi nyata kepada negeri.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.