Oleh: Kawas Rolant Tarigan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Ada kebiasaan yang terasa lumrah dalam hidup sehari-hari. Tagihan listrik dibayar mendekati jatuh tempo. Uang sekolah disetor di hari terakhir. Air dan gas baru diurus ketika pesan pengingat sudah berkali-kali muncul. Dan, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan baru ramai menjelang batas akhir. Mungkin saja, ada banyak kesempatan melakukan semuanya lebih awal. Lebih tenang, lebih nyaman.

Namun, sekali lagi, banyak juga yang menunda segera menuntaskan kewajiban tersebut, dengan dalih masih lama batas waktunya. Mengapa orang cenderung menunggu hingga batas waktu? Dalam psikologi perilaku, kebiasaan “nanti aja atau entar aja” dikenal sebagai procrastination. Kata ini berasal dari bahasa Latin: pro (“maju”) dan crastinus (“esok”), yang secara harfiah berarti “diundur besok saja”. Sebagai perilaku, prokrastinasi tidak selalu berarti malas. Keputusan menunda bisa jadi karena ada rasa tidak nyaman, takut gagal, atau kecenderungan mencari kesenangan lain sebelum menghadapi tugas yang dipandang sulit atau tidak menyenangkan.

Teori psikologi lainnya menjelaskan fenomena temporal motivation theory (Steele dan Konig, 2006) atau deadline-driven behavior. Teori ini menyatakan bahwa motivasi seseorang untuk menyelesaikan tugas bertambah tajam ketika deadline semakin dekat. Dengan kata lain, semakin sedikit waktu tersisa, orang lalu “terpaksa” bertindak. Hal ini belum tentu berarti rasa malas.

Perilaku ini berkaitan juga dengan apa manfaatnya jika saya menuntaskan pada awal waktu? Sebagai contoh, murid sekolah diberikan pilihan belajar selama sebulan untuk persiapan ujian akhir semester atau bersosialisasi. Berhubung jadwal ujian masih lama, siswa tersebut menikmati waktu nongkrong bersama teman-teman, alih-alih belajar. Si siswa sadar, dia juga punya tanggung jawab harus lulus sekolah dengan nilai yang memadai. Namun, dalam jangka pendek, dia menikmati manfaat dari nongkrong bersama teman-teman. Sementara itu, manfaat dari belajar jauh-jauh hari belum tentu saat ini terasa. Sehingga, dia memutuskan bakal belajar nanti saja mendekati hari ujian. Otak manusia memang unik. Manusia cenderung merasa masih “punya banyak waktu” ketika tenggat terasa jauh, menunda hal penting selama belum mendesak, dan baru fokus ketika tekanan waktu mulai terasa nyata.

Kebanyakan orang justru merasa “lebih produktif” di menit-menit terakhir. Namun, menyelesaikan sesuatu di bawah tekanan seringkali datang bersama stres, risiko kesalahan, dan rasa tidak nyaman.

Jangan Tunda Urusan Penting

Kebiasaan ini mungkin masih bisa ditoleransi untuk urusan kecil. Tapi untuk hajatan administrasi penting, menunggu hingga mepet batas waktu sering kali menimbun beban yang justru merugikan diri sendiri. Melaporkan SPT di detik-detik terakhir memang tidak salah secara aturan, tetapi sering kali memberi tekanan secara psikologis.

Secara regulasi, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Sekilas, tanggal itu tampak masih jauh. Namun jika kita buka kalender dengan cermat, kenyataannya berbeda. Di pertengahan Februari ada libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek. Disusul perkiraan 18/19 Februari 2026 bulan puasa sudah mulai berjalan. Jam layanan publik menjadi lebih singkat, energi harian pun terbagi dengan ibadah dan aktivitas lain. Menempel libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi mendekati akhir Maret, lalu libur Idulfitri, lengkap dengan arus mudik dan tambahan cuti.

Artinya, jumlah hari efektif yang benar-benar longgar sebelum 31 Maret jauh lebih sedikit daripada yang dibayangkan. Maka jangan tunda, ketika nanti sistem mulai ramai, trafik meningkat, dan rasa terburu-buru tak terhindarkan.

Lapor SPT kini makin mudah. Pelaporan via Coretax bisa dilakukan dari gawai baik tab maupun hape, tanpa beranjak, tanpa antre, tanpa terikat jam atau hari layanan, tidak perlu menunda sampai “nanti ada waktu”. Bila kesulitan, ada banyak kanal media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bisa dikunjungi, atau hampiri kantor pajak terdekat. DJP hadir dengan slogan #KamiDampingiSampaiBerhasil. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal, sehingga proses pelaporan menjadi lebih tertib, efisien, nyaman, terhindar dari tekanan psikologis dan stres yang tidak perlu karena ketergesaan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.