Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, didampingi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menggeledah dua perusahaan pengolahan baja, PT PSI dan PT PSM, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang (Kamis, 5/2). Selain kedua perusahaan tersebut, PT VPM ditengarai juga terlibat.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.33 WIB ini dalam rangka penyidikan tindak pidana perpajakan. Kedua perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Total nilai potensi kerugian negara adalah Rp583,36 miliar, dari kewajiban PPN selama kurun 2016 s.d. 2019.
Dalam inspeksi tersebut, Menkeu beserta jajaran, termasuk Direktur Jenderal Pajak, Direktur Penegakan Hukum DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten dan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten, langsung menyisir lokasi pengolahan baja milik wajib pajak. Di lokasi produksi, Menkeu mengorek informasi dari kepala pabrik dan sempat menanyakan durasi operasional perusahaan. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2010. Namun, pengurus utama dari kedua perusahaan tidak terlihat di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Tim kemudian bergerak menuju gedung administrasi. Di tempat ini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten didampingi tim forensik digital (forensor) tengah melakukan pemeriksaan terhadap kepala bagian penjualan. Menkeu secara spesifik menanyakan perihal praktik penjualan berbasis tunai (cash basis). Pihak perusahaan mengklaim bahwa setiap transaksi telah dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, temuan penyidik mengindikasikan adanya modus penjualan barang ke klien tanpa memungut PPN dengan benar.
Menanggapi temuan ini, Menkeu Purbaya memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa aksi ini adalah pesan serius bagi perusahaan lain yang mencoba bermain-main dengan hukum negara.
“Saya mendapat info beberapa puluh nama perusahaan yang melakukan praktik serupa, yaitu menjual barang ke klien tanpa PPN. Ini salah satu tindakan memberikan sinyal kepada para pemain, jangan melakukan hal seperti ini lagi. Soalnya mereka klaim bahwa pejabat kita bisa disogok supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Hari ini saya buktikan kita tidak bisa disogok kalau main-main ya kita hajar terus,” tutur Menkeu Purbaya di lokasi.
Purbaya kembali mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi wajib pajak yang tidak patuh. "Pesan saya jangan lagi lakukan praktik seperti ini, mem-by-pass penjualan dengan mem-by-pass PPN, atau dengan cara membayar secara cash based. Pasti akan saya kejar dan hukum sekeras-kerasnya apabila melawan negara," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum. “DJP senantiasa menghadirkan keadilan pajak,” ujarnya.
| Pewarta: Wibisono Mahendra |
| Kontributor Foto: Hanny Hardy |
| Editor: Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 188 views


