Oleh: Eko Priyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Transformasi digital dalam administrasi perpajakan bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan perubahan paradigma dalam cara negara menjalankan kewenangannya. Kini, hampir seluruh proses perpajakan beralih ke ranah daring—mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga penandatanganan dokumen resmi. Di tengah arus perubahan ini, Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP) hadir sebagai instrumen penting yang menegaskan bahwa keabsahan hukum tetap menjadi fondasi utama di era digital.

Secara administratif, memperoleh KO DJP tampak sederhana: wajib pajak mengajukan permohonan, mengisi data kontak aktif, dan melakukan verifikasi identitas. Namun, di balik prosedur teknis tersebut tersimpan pesan penting: negara berupaya menjaga legitimasi hukum publik di ruang digital. Hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi, justru harus mengarahkan penggunaannya agar tetap berpijak pada asas legalitas dan kepastian hukum.

Asas Legalitas dan Kelsen: Fondasi Keabsahan Digital

Hans Kelsen, melalui Pure Theory of Law, menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan baru sah apabila memiliki dasar hukum yang jelas (grundnorm). Prinsip ini hidup dalam mekanisme KO DJP. Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat sembarangan menerbitkan kode otorisasi tanpa memastikan identitas pemohon benar dan valid.

Proses verifikasi identitas bukan sekadar tahapan teknis, melainkan bentuk nyata penerapan asas legalitas. Dengan demikian, ketika KO DJP diterbitkan, hal itu bukan hasil algoritme semata, tetapi keputusan administratif yang sah karena mengikuti tata urutan kewenangan yang diatur hukum. Bahkan ketika permohonan ditolak, surat penolakan yang diterbitkan DJP menunjukkan bahwa prosedur hukum tetap berjalan melalui mekanisme due process, meskipun dilakukan dalam sistem otomatis.

Fuller: Moralitas Prosedural dalam Digitalisasi Pajak

Pemikiran Lon L. Fuller dalam The Morality of Law memperluas makna legalitas. Menurut Fuller, hukum yang baik tidak hanya berlaku, tetapi juga adil dalam prosesnya. Dalam konteks ini, ketentuan bahwa DJP wajib memberikan keputusan paling lambat satu hari kerja atas permohonan KO DJP merupakan bentuk konkret moralitas prosedural.

Wajib pajak tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Sistem digital menjamin kecepatan sekaligus transparansi. Di sinilah digitalisasi memperkuat nilai hukum itu sendiri—memastikan bahwa prosedur tetap manusiawi dan akuntabel. Teknologi tidak menghapus keadilan prosedural, melainkan menegaskannya melalui standar yang terukur dan seragam.

Selznick dan Responsivitas Hukum

Philip Selznick menempatkan hukum sebagai sistem sosial yang harus hidup dan menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Pandangan ini terasa relevan dengan hadirnya KO DJP. Hukum yang baik tidak hanya tertib, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan sosial.

Proses digital tanpa tatap muka, verifikasi otomatis melalui data Dukcapil, serta komunikasi lewat surat elektronik aktif merupakan wujud adaptasi hukum terhadap perilaku digital masyarakat modern. Negara kini tidak lagi memaksa warga menyesuaikan diri dengan birokrasi kaku, melainkan menata birokrasi agar sejalan dengan dinamika sosial. Dengan demikian, hukum menjadi living law yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memahami kebutuhan masyarakatnya.

Kepastian dan Legitimasi di Era Digital

Kecepatan penerbitan KO DJP dalam waktu satu hari kerja memperlihatkan komitmen negara terhadap prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Wajib pajak mengetahui kapan keputusan diterima, apa konsekuensinya, dan bagaimana memperbaikinya jika terjadi kesalahan.

Tanda tangan elektronik yang dihasilkan melalui KO DJP bukan sekadar simbol digital, melainkan pernyataan resmi negara bahwa dokumen tersebut sah dan diakui oleh hukum. Di sinilah letak makna mendalam digitalisasi pajak: bukan hanya efisiensi administrasi, tetapi juga perlindungan terhadap hak hukum warga negara.

Penutup

Reformasi perpajakan melalui Coretax dan KO DJP menandai era baru ketika hukum dan teknologi berjalan seiring. Prinsip-prinsip yang diajarkan Kelsen, Fuller, dan Selznick tidak lagi sekadar teori dalam buku hukum, tetapi hidup dalam sistem administrasi pajak modern Indonesia.

Ketika status KO DJP berubah dari invalid menjadi valid, itu bukan sekadar notifikasi di layar komputer. Ia adalah simbol bahwa hukum administrasi publik telah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman—tetap sah secara legal, adil secara prosedural, dan adaptif secara sosial.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.