Istri Punya NPWP Sendiri, Sekarang Jadi Kurang Bayar, Simak Penjelasannya
Oleh: Noor Rizky Firdhausy, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dimulai. Semakin banyak wajib pajak yang mendatangi Kantor Pajak Pelayanan (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, atau melakukan konsultasi terkait pelaporannya. Pada masa-masa pelaporan, banyak isu perpajakan yang muncul dan menjadi topik diskusi, terlebih dengan implementasi Coretax. Diskusi tidak hanya berlangsung secara luring. Banyak pembahasan yang muncul di berbagai platform daring. Salah satunya adalah topik terkait istri yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tersendiri. Unggahan yang menyatakan "Di Coretax, ketika pelaporan SPT, istri NPWP terpisah sekarang jadi kurang bayar, padahal sebelumnya aman-aman aja. Itu kenapa ya? Solusinya apa ya?" mudah ditemui. Artikel ini akan berusaha akan memberikan penjelasan terkait topik tersebut.
Coretax yang Terintergrasi dengan Data Disdukcapil
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan Coretax. Salah satu hal yang menjadi poin utama adalah penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, Coretax memanfaatkan data kependudukan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena ini, hal ini akan memudahkan dalam penerapan satu NPWP untuk satu keluarga.
Walaupun penerapan satu NPWP untuk satu keluarga semakin mudah, istri yang menghendaki untuk memiliki NPWP sendiri, baik yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) maupun pisah harta (PH), masih dapat memiliki NPWP sendiri. Sebagai konsekuensi, atas penghasilan yang dilaporkan oleh masing-masing istri dan suami, juga akan dilakukan penghitungan ulang agar tetap sejalan dengan skema 1 NPWP untuk 1 keluarga.
Secara garis besar, penghitungan ulang adalah proses menghitung ulang pajak terutang dari penghasilan suami dan istri yang merupakan satu unit perpajakan. Penghasilan neto suami dan istri akan dijumlahkan, kemudian dikurangi dengan PTKP dengan status (K/I/-), dan dilakukan penghitungan pajak terutang sesuai dengan tarif progesif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Penghitungan ulang ini dapat menyebabkan perbedaan pengenaan tarif pajak yang naik ke layer lebih tinggi karena adanya penjumlahan penghasilan.
Baca juga: Istri Bekerja, NPWP Sendiri atau Gabung NPWP Suami?
Penghitungan ulang ini tidak dapat dihindari karena ketika istri yang melaporkan SPT harus memiliki status PH atau MT. Dengan basis data yang terintegrasi, Coretax akan secara otomatis mengambil data penghasilan suami untuk selanjutnya digunakan dalam penghitungan ulang.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hal ini tidak terjadi sebelum penerapan Coretax. Pada dasarnya, penghitungan ulang bukanlah suatu hal yang baru. Pada saat pelaporan masih menggunakan DJP Online, akan muncul pernyataan apakah wajib pajak merupakan istri yang melakukan pisah harta atau menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Apabila dipilih PH/MT, maka akan diminta untuk memasukkan NPWP suami dan penghitungan ulang akan tetap terjadi.
Harus Bagaimana Selanjutnya?
Bagi wajib pajak yang merupakan istri dengan NPWP terpisah atau suami yang istrinya memiliki NPWP terpisah, khususnya apabila sang istri bekerja sebagai karyawan dan mendapat penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, disarankan untuk menonaktifkan NPWP istri dengan alasan akan bergabung dengan NPWP suami. Untuk istri yang NPWP-nya bergabung dengan NPWP suami, merupakan karyawan dan mendapat penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, penghasilannya akan diinput sebagai penghasilan final pada Lampiran II SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Hal ini tidak akan menyebabkan penghitungan ulang pada halaman Induk SPT.
Istri dapat mengajukan permohonan Penonaktifan Wajib Pajak melalui Coretax atau dengan mendatangi loket kantor pajak terdekat dengan mengisi formulir. Permohonan baik secara daring maupun langsung ke loket dilampiri dengan scan atau fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, terlebih dahulu perlu dipastikan bahwa istri telah terdaftar pada Unit Pajak Keluarga pada profil Coretax suami. Proses penelitian akan dilakukan oleh petugas pada kantor pelayanan pajak terdaftar dengan jangka waktu 5 hari kerja.
Hanya saja, untuk istri yang tetap menghendaki untuk memiliki NPWP terpisah, tetap diperbolehkan dengan catatan bersedia untuk melaksanakan konsekuensi dari NPWP terpisah tersebut.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 views