Dosen: ‘Penghasilan Sudah Dipotong Pajak, Tapi Kenapa Jadi SPT Kurang Bayar?’
Oleh: Noor Rizky Firdhausy, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai salah satu pekerjaan di bidang pendidikan, khususnya pada pendidikan tinggi, dosen merupakan profesi yang memiliki prestise di Indonesia. Selain melakukan kegiatan mengajar pada sesi perkuliahan, dosen yang merupakan ahli di bidangnya juga dapat menjadi tenaga ahli. Pekerjaan yang dilakukan dosen sebagai tenaga ahli di antaranya adalah menjadi narasumber dalam kegiatan seperti seminar atau memberikan jasa konsultasi ahli. Sangat mungkin seorang dosen memiliki lebih dari satu pekerjaan. Lalu, bagaimana pengenaan pajak bagi seorang dosen yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan? Apakah sudah cukup dengan pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja?
Dosen ASN pada Universitas Berstatus PTN-BH
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma, yang meliputi otonomi di bidang akademik dan nonakademik. Otonomi perguruan tinggi ini dapat diberikan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) yang memenuhi persyaratan, yang selanjutnya menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Saat ini terdapat 22 PTN-BH di Indonesia, termasuk di antaranya adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu otonomi yang dimiliki PTN-BH dalam lingkup nonakademik adalah pada pelaksanaan keuangan. Hanya saja, sebagai PTN, terdapat dosen-dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebagai ASN, dosen-dosen tersebut mendapat penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan lainnya yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tetapi, dosen-dosen tersebut juga bisa jadi mendapat penghasilan tersendiri dari pengelolaan keuangan mandiri PTN-BH. Dengan demikian, meski bekerja pada satu institusi yang sama, dosen pada PTN-BH akan menerima lebih dari satu bukti potong, yaitu bukti potong A2 untuk penghasilan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan bukti potong A1 untuk penghasilan dari pengelolaan dana mandiri PTN-BH (hal ini juga dapat terjadi pada pegawai selain dosen yang berstatus ASN pada PTN-BH).
Dosen Sebagai Tenaga Ahli
Sebagai ahli di bidangnya, tidak jarang seorang dosen menjadi tenaga ahli yang berperan sebagai narasumber dalam kegiatan seperti seminar atau konsultan yang memberikan jasa konsultasi ahli. Atas kegiatan tersebut, dosen dapat menerima penghasilan dari pihak pengguna jasa. Pada umumnya, pengguna jasa akan melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk tenaga ahli dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 50% dari penghasilan bruto dan menerbitkan bukti potong.
Pengenaan Pajak Penghasilan Dosen dengan Lebih dari Satu Sumber Penghasilan
Dalam melakukan penghitungan penghasilan dosen yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan bukti potong atas penghasilan yang diterima. Dalam kasus dosen ASN pada PTN-BH yang mendapat bukti potong A1 dan A2, kedua bukti potong tersebut perlu diinput sebagai komponen penghasilan neto dan kredit pajak. Hanya saja, kondisi yang sering terjadi adalah adanya kurang bayar akibat penghitungan ulang kedua bukti potong tersebut. Komponen yang menyebabkan kurang bayar ini adalah pengenaan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ganda, di mana dosen tersebut mendapat pengurangan penghasilan kena pajak berupa PTKP pada masing-masing bukti potong, sementara PTKP seharusnya hanya dapat dikenakan sekali.
Berkaitan dengan bukti potong atas penghasilan sebagai tenaga ahli, atas penghasilan bruto tersebut akan menjadi penambah penghasilan kena pajak apabila dosen tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada awal tahun pajak, paling lambat 31 Maret tahun berkenaan. Sementara itu, apabila telah menyampaikan NPPN, maka yang menjadi penambah penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto tenaga ahli. Selain itu, pengenaan pajak atas penghasilan tambahan tersebut akan dikenakan pada layer terakhir yang dikenakan pada penghasilan kena pajak dosen tersebut.
Contoh penghitungan pajak terutang dapat dilihat pada tabel berikut ini, di mana seorang dosen ASN pada PTN-BH A mendapat bukti potong A1, bukti potong A2, bukti potong sebagai pembicara seminar, dan bukti potong sebagai konsultan. Dosen tersebut berstatus K/1 dan tidak menyampaikan penggunaan NPPN.
Berdasarkan bukti potong yang diterima, dosen tersebut hanya memiliki total pajak terutang sebesar Rp4.575.000. Sementara itu, setelah dilakukan penghitungan ulang, pajak terutang yang seharusnya adalah sebesar Rp17.775.000, yang timbul akibat koreksi PTKP, DPP, dan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi karena total penghasilan menjadi lebih besar. Dengan PPh yang telah dipotong sebesar Rp4.575.000, dosen tersebut masih memiliki kurang bayar sebesar Rp13.200.000.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views