Menjadi Auditor bagi Diri Sendiri: Cek 3 Hal Ini Sebelum Klik 'Kirim' SPT Tahunan
Oleh: (Sulthon Hanafi), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki awal tahun 2026, wajib pajak orang pribadi kembali memasuki masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2025. Periode ini menjadi momentum penting, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga sebagai tahun pertama implementasi penuh Coretax Administration System (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau yang kerap disebut Coretax DJP.
Pembaruan sistem ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan. Integrasi data yang semakin kuat memungkinkan penyajian data perpajakan secara otomatis (pre-populated) dengan lebih komprehensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya jelas: memberikan kemudahan dan penyederhanaan layanan bagi masyarakat.
Namun, di tengah kemudahan teknologi tersebut, prinsip dasar sistem perpajakan Indonesia tetap menganut self-assessment system. Artinya, wewenang dan tanggung jawab perhitungan pajak tetap berada sepenuhnya di tangan wajib pajak. Kemudahan data yang terisi otomatis hendaknya tidak dimaknai sebagai kebenaran mutlak yang bisa langsung dikirim tanpa pemeriksaan ulang.
Sebagai langkah antisipasi untuk memastikan SPT yang dilaporkan telah memenuhi kriteria benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak perlu menerapkan prinsip kehati-hatian layaknya seorang auditor. Sebelum menekan tombol "Kirim", ada baiknya melakukan verifikasi mandiri terhadap data yang tersaji.
Berikut adalah tiga aspek krusial yang perlu divalidasi oleh wajib pajak di era Coretax DJP ini.
1. Validasi Ulang Data Pre-populated
Salah satu fitur unggulan Coretax DJP adalah kemampuan menangkap data bukti potong dari pihak ketiga secara lebih presisi. Data gaji dari pemberi kerja, bunga deposito dari bank, atau hasil investasi, idealnya sudah muncul secara otomatis di akun wajib pajak.
Meskipun demikian, sistem hanya merekam data yang dilaporkan secara formal oleh pihak ketiga. Wajib pajak tidak boleh berasumsi bahwa data tersebut sudah mencakup 100% aktivitas ekonominya. Perlu dilakukan pengecekan kembali: apakah seluruh penghasilan pada tahun 2025 sudah terekam? Bagaimana dengan penghasilan dari pekerjaan bebas (freelance), sewa aset, atau keuntungan usaha lainnya?
Sesuai dengan semangat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran isian SPT. Jika data pre-populated dirasa kurang lengkap, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menambahkannya secara manual agar SPT menjadi lengkap dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
2. Uji Kewajaran: Arus Kas vs. Penambahan Harta
Aspek kedua yang sering menjadi perhatian dalam analisis kepatuhan material adalah hubungan antara penghasilan dan kenaikan harta. Dalam logika audit maupun pemeriksaan pajak, terdapat rumus dasar keseimbangan keuangan:
Penghasilan – Konsumsi = Penambahan Harta atau Pengurangan Utang
Sering kali, wajib pajak menerima permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) bukan karena menyembunyikan penghasilan, melainkan karena ketidakwajaran (anomaly) dalam penyajian data harta.
Sebagai contoh, jika dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 seorang wajib pajak melaporkan penghasilan neto Rp100 juta. Namun, terdapat penambahan harta berupa pembelian kendaraan tunai senilai Rp300 juta tanpa adanya pengurangan tabungan atau penambahan utang, maka hal tersebut dianggap tidak wajar secara finansial.
Di era integrasi data saat ini, wajib pajak disarankan melakukan sanity check sebelum melapor. Pastikan penghasilan yang dilaporkan memadai untuk menutupi biaya hidup dan pembentukan aset baru. Jika pembelian aset didanai oleh sumber lain seperti warisan, hibah, atau utang, pastikan sumber tersebut dicatat dengan benar dalam kolom yang sesuai.
3. Pemutakhiran Status PTKP dan Keluarga
Hal administratif yang tampak sederhana namun krusial adalah status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak, yakni per 1 Januari 2025.
Wajib pajak perlu memastikan data susunan anggota keluarga di Coretax DJP sudah mutakhir. Peristiwa seperti kelahiran anak, pernikahan, atau perubahan status tanggungan yang terjadi sepanjang tahun sebelumnya harus dipastikan tercatat. Mengingat saat ini nomor induk kependudukan (NIK) telah berfungsi penuh sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), validitas data keluarga menjadi basis utama administrasi.
Ketidaksesuaian data keluarga berpotensi menyebabkan perhitungan pajak menjadi kurang tepat—bisa mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar yang tidak semestinya. Oleh karena itu, pemutakhiran profil keluarga adalah langkah wajib sebelum masuk ke tahap penghitungan pajak.
Melaporkan SPT tahunan bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi tahunan, melainkan bentuk partisipasi dan tanggung jawab warga negara dalam pembangunan. Dengan meluangkan waktu sejenak untuk menjadi "auditor" bagi diri sendiri—memvalidasi kelengkapan bukti potong, menguji kewajaran harta, dan memutakhirkan data keluarga—wajib pajak dapat meminimalisir risiko kesalahan pada masa depan.
Teknologi Coretax DJP hadir untuk memudahkan proses. Namun, ketelitian wajib pajak tetap menjadi kunci utamanya. Mari lapor pajak lebih awal, lebih teliti, dan lebih tenang!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 views