Oleh: (Elam Sanurihim Ayatuna), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Di tengah laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, tidak semua pihak bisa menikmati bonanzanya. Beberapa sektor masih rentan terhadap risiko ekonomi. Sektor yang dimaksud adalah tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, hingga pariwisata.

Para pelaku industri tersebut sedang "berdarah-darah" menghadapi penurunan permintaan global dan serbuan impor. Dalam situasi ini, para pekerjanya jelas menjadi pihak yang paling rentan terpukul. Oleh karenanya, kehadiran pemerintah menjadi sangat penting. Kita tidak bisa membiarkan mekanisme pasar bekerja sendirian mencari keseimbangan baru.

Kebijakan Counter-Cyclical

Dalam teori makroekonomi, kita mengenal apa yang disebut sebagai kebijakan counter-cyclical. Ketika sektor riil sedang lesu atau menghadapi tekanan eksternal, kebijakan fiskal harus hadir sebagai internvensi. Hal ini ibarat menyuntikkan vitamin dan suplemen saat tubuh sedang merasa tidak enak badan agar tidak jatuh sakit lebih parah.

Salah satu instrumen taktis yang kini diambil pemerintah adalah menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor-sektor rentan tersebut. Sejak Januari 2026, para pekerja di industri manufaktur padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan tidak perlu lagi dipotong PPh atas penghasilannya. Negara akan membayar pajaknya (DTP).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut selain untuk melindungi kelompok pekerja, juga sebagai strategi menjaga daya beli. Dengan pemerintah menanggung PPh, pendapatan yang siap dibelanjakan pekerja otomatis bertambah. Secara teknis, ini adalah bentuk bantuan tunai (cash transfer) tidak langsung yang sangat efisien.

Efektivitas

Namun, pertanyaan kritis publik yang sering kali muncul yakni, "Seberapa efektif insentif ini mendorong ekonomi?

Jawabannya terletak pada konsep kecenderungan mengonsumsi marjinal (marginal propensity to consume/MPC). Kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah memiliki MPC yang tinggi. Artinya, setiap tambahan satu rupiah yang mereka terima, kecenderungannya akan langsung dibelanjakan untuk konsumsi riil, seperti membeli kebutuhan pokok, membayar sekolah anak, atau belanja rumah tangga. Kecenderungannya, uang yang digunakan tidak untuk ditabung.

Berbeda jika insentif diberikan kepada kelompok kaya (high income earners). Uangnya mungkin akan mengendap di tabungan atau aset keuangan. Dengan menyasar pekerja di bawah Rp10 juta, pemerintah sejatinya sedang menjaga agar mesin konsumsi rumah tangga tetap berputar kencang.

Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari setengah produk domestik bruto. Jika daya beli mereka terjaga dan permintaan terhadap barang tetap ada, pabrik pun tetap punya alasan untuk berproduksi.

Dari sisi produksi (supply side), kebijakan ini memberikan dampak psikologis dan operasional yang signifikan. Pertama, ada peningkatan “moral” bagi pekerja industri. Dengan ditanggung pajaknya, take home pay meningkat. Hal ini diharapkan dapat menjaga produktivitas di tengah berbagai tantangan perusahaan.

Kedua, kebijakan ini berfungsi mencegah perpindahan pekerja (labor turnover) yang tidak perlu. Mencari dan melatih karyawan baru itu mahal. Di sektor padat karya yang marginnya tipis, turnover tinggi sangat mengganggu lini produksi.

Jika take home pay karyawan di sektor ini lebih menarik karena pajaknya nol (ditanggung pemerintah), pekerja akan berpikir dua kali untuk pindah ke tempat lain atau beralih ke sektor informal. Ini membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja terampilnya tanpa biaya tambahan. Secara tidak langsung, pemerintah membantu menanggung sebagian biaya tenaga kerja perusahaan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Trade-off yang Layak Diambil

Tentunya, setiap kebijakan ada harganya. Ada potensi penerimaan pajak yang hilang (revenue forgone). Namun, ini adalah trade-off yang layak diambil. Kehilangan penerimaan PPh 21 akan terkompensasi.

Pertama, perputaran uang di masyarakat yang terjaga akan kembali ke negara dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dari konsumsi. Kedua, stabilitas sosial dan ekonomi yang terjaga adalah aset tak ternilai untuk iklim investasi jangka panjang.

Pada akhirnya, kebijakan ini adalah bentuk bantuan fiskal. Bukan "uang helikopter" yang disebar sembarangan, melainkan intervensi presisi pada sektor yang paling membutuhkan (padat karya) dan segmen pekerja yang paling berdampak pada konsumsi (lower-middle income).

Dalam jangka pendek, ruang fiskal kita mungkin sedikit tertekan. Namun, kebijakan ini adalah trade-off yang layak diambil demi menjaga stabilitas makro dan momentum pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.