Tahun 2026, Gaji Lebih Utuh bagi Pekerja Pariwisata
Oleh: (Nur Fajar), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sektor pariwisata Indonesia dikenal sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Dari hotel dan penginapan, restoran dan kafe, hingga biro perjalanan wisata dan penyelenggara acara, sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Menyadari peran strategis tersebut, pemerintah menghadirkan kebijakan fiskal yang secara langsung menyentuh kesejahteraan pekerja pariwisata melalui insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) Tahun 2026.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 (PMK 105/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong stabilitas ekonomi, serta memberikan dukungan nyata bagi sektor-sektor padat karya, termasuk pariwisata.
Apa yang Dimaksud PPh Pasal 21 DTP?
Secara sederhana, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, dan tunjangan yang diterima pegawai. Dalam kondisi normal, pajak tersebut dipotong langsung dari penghasilan pegawai setiap bulan. Namun, melalui kebijakan PPh 21 DTP, pajak yang seharusnya dipotong tersebut dibayarkan oleh pemerintah, sehingga penghasilan bersih yang diterima pegawai menjadi lebih besar.
Bagi pekerja pariwisata, kebijakan ini memberikan manfaat langsung tanpa perlu mengajukan permohonan secara pribadi. Selama syarat terpenuhi, insentif akan diterapkan melalui mekanisme penggajian oleh pemberi kerja.
Pekerja Pariwisata yang Berhak Memanfaatkan Insentif
Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja di berbagai bidang pariwisata, antara lain pegawai hotel dan penginapan, pekerja restoran dan kafe, tenaga katering, pegawai biro perjalanan wisata, pramuwisata, pemandu wisata, hingga pekerja penyelenggara acara dan kegiatan meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE). Namun demikian, pemanfaatan insentif tidak bersifat otomatis dan harus memenuhi ketentuan tertentu.
Dari sisi tempat kerja, usaha pariwisata harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang termasuk dalam sektor pariwisata sebagaimana ditetapkan pemerintah dan tercatat sebagai KLU utama dalam administrasi perpajakan. Ketertiban administrasi ini menjadi faktor penting agar insentif dapat diterapkan.
Dari sisi pekerja, insentif berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan batas penghasilan tertentu. Syarat umumnya, pekerja perlu memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
Secara spesifik, pegawai tetap dapat memanfaatkan insentif sepanjang penghasilan bruto tetap dan teratur yang diterima tidak melebihi Rp10 juta per bulan. Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila upah yang diterima tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Contoh Kasus: Pegawai Hotel
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut diilustrasikan contoh sederhana. Seorang pegawai hotel berstatus pegawai tetap bekerja sebagai staf layanan tamu dengan penghasilan tetap sebesar Rp7,5 juta per bulan. Dalam kondisi normal, dari penghasilan tersebut terdapat pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan yang mengurangi gaji bersih yang diterima.
Dengan berlakunya insentif PPh Pasal 21 DTP pada tahun 2026, pajak yang seharusnya dipotong tersebut dibayarkan oleh pemerintah. Pegawai hotel tersebut menerima penghasilan secara utuh tanpa potongan pajak bulanan. Dalam jangka waktu satu tahun, selisih penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih signifikan dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, menabung, atau meningkatkan kualitas hidup.
Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pekerja secara individual, tetapi juga memberikan efek positif bagi sektor pariwisata secara keseluruhan. Dengan meningkatnya penghasilan bersih pekerja, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga. Di sisi lain, pelaku usaha pariwisata memperoleh dukungan fiskal yang membantu menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ketenagakerjaan.
Insentif ini juga mendorong praktik administrasi perpajakan yang lebih tertib dan transparan, karena pemanfaatannya mensyaratkan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Industri Lain yang Juga Mendapatkan Fasilitas Serupa
Selain sektor pariwisata, kebijakan PPh Pasal 21 DTP tahun 2026 juga diberikan kepada pekerja pada beberapa sektor industri padat karya lainnya. Penetapan sektor ini dilakukan dengan mempertimbangkan perannya dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Adapun sektor industri lain yang mendapatkan fasilitas serupa meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, yang mencakup kegiatan pemintalan, pertenunan, penyempurnaan kain, hingga industri konveksi dan pakaian jadi. Sektor ini dikenal sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, khususnya di daerah industri dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, industri alas kaki juga termasuk dalam kelompok penerima insentif. Industri ini meliputi pembuatan sepatu harian, sepatu olahraga, hingga alas kaki untuk keperluan khusus, beserta industri pendukungnya. Pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor ini karena karakteristiknya yang padat karya dan berorientasi ekspor.
Fasilitas yang sama juga diberikan kepada industri furnitur, baik furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, logam, maupun bahan lainnya. Industri furnitur banyak berkembang di daerah dan menjadi sumber penghidupan bagi tenaga kerja lokal, termasuk pengrajin dan pekerja produksi.
Selanjutnya, industri kulit dan barang dari kulit turut memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Industri ini mencakup kegiatan penyamakan kulit, pembuatan tas, koper, dompet, hingga berbagai produk kulit lainnya yang memiliki nilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.
Dengan demikian, kebijakan PPh Pasal 21 DTP tidak hanya ditujukan bagi pekerja pariwisata, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung berbagai sektor industri padat karya secara lebih luas. Diharapkan, insentif ini dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Penutup
Insentif PPh Pasal 21 DTP tahun 2026 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja pariwisata yang selama ini berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi dan memperkenalkan pesona Indonesia kepada dunia. Melalui kebijakan ini, pekerja memperoleh manfaat langsung berupa penghasilan bersih yang lebih optimal, sedangkan sektor pariwisata mendapatkan dukungan untuk terus tumbuh dan berdaya saing.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views