“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kejaksaan negeri jakarta barat melakukan penempelan plang sita aset berupa tanah dan/atau Bangunan di Depok, Jawa Barat, milik  tersangka AFW atas penyidikan PT FNB,” ucap Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan,  Haryanto Tumpal P. S., memberikan keterangan di Ruang Rapat Madya Kanwil DJP Jakarta Barat, Jakarta Barat (Senin, 22/12).

Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yaitu pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Pelaksanaan penempelan plang sita dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 November 2025.

Rangkaian kegiatan penempelan plang sita dimulai dengan kunjungan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke rumah kediaman Tersangka.

Tim penyidik kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada tersangka, yaitu untuk melaksanakan kegiatan penempelan plang sita kepada keluarga tersangka. Kegiatan diakhiri dengan penempelan sticker sita yang disaksikan oleh saksi, dalam hal ini Satpam Rukun Tetangga setempat.

Penyitaan dilakukan karena tersangka AFW melalui PT FNB diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Tindak pidana ini mengacu pada Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16.331.160.505,00.

Berdasarkan hasil  Laporan Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Barat, disimpulkan bahwa nilai pasar wajar atas objek penilaian berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka AFW tersebut sekitar Rp925 juta rupiah.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta:Harryanto Tumpal P S
Kontributor Foto:Dimas Bagus Wardana
Editor: Elsy Vellayati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.