Coretax DJP Lebih Unggul? Kelebihan Fitur Canggih yang Tidak Dimiliki Pendahulunya
Oleh: (Asep Ridwan), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Core Tax Administration System (CTAS) atau yang kerap disebut Coretax DJP. Aplikasi baru ini secara bertahap menggantikan berbagai aplikasi DJP yang sebelumnya terpisah-pisah, termasuk DJP Online.
Coretax DJP dirancang untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu portal terpadu, sehingga menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perpajakan secara menyeluruh. Selain itu, Coretax DJP menawarkan efisiensi dan transparansi yang jauh melampaui pendahulunya yang bisa membawa sistem administrasi perpajakan Indonesia setara dengan negara maju.
Coretax DJP hadir dengan sejumlah fitur revolusioner yang menawarkan keuntungan signifikan bagi wajib pajak yang tidak dapat ditemukan dalam sistem lama. Sistem ini beroperasi penuh untuk kewajiban perpajakan mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Yuk kita simak kelebihan utama Coretax DJP yang tidak ada dalam DJP Online dan aplikasi terpisah lainnya.
1. Integrasi Layanan dalam Satu Portal Terpadu
Kelemahan utama DJP Online adalah sifatnya yang terfragmentasi. Wajib pajak masih perlu mengakses aplikasi lain seperti e-Faktur desktop atau web, e-Billing, dan e-Registration secara terpisah. Coretax DJP mengatasi hal ini dengan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal tunggal di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Coretax DJP menyederhanakan proses administrasi secara signifikan, mulai dari pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pembayaran pajak, hingga penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Semuanya dapat diselesaikan dalam satu laman tanpa perlu berpindah aplikasi.
2. Transparansi Akun dan Fitur "Buku Besar" Wajib Pajak
Coretax DJP memperkenalkan fitur inovatif berupa buku besar (ledger) akun wajib pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk melihat riwayat lengkap seluruh transaksi perpajakan mereka, termasuk mutasi debit dan kredit penyetoran, secara transparan dan real-time. DJP Online tidak memiliki fitur riwayat penyetoran yang terperinci dan transparan seperti ini, sehingga menyulitkan wajib pajak untuk melacak status kewajiban mereka secara mandiri.
3. Fitur Pembayaran Deposit di Awal (Lintas Tahun)
Sistem pembayaran pajak di Coretax DJP memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan perpajakan dengan adanya fitur unik, yaitu pembayaran melalui deposit di awal. Wajib pajak dapat menyetorkan dana terlebih dahulu ke akun deposit mereka, yang kemudian dapat digunakan untuk pembayaran transaksi atau kewajiban pajak di masa mendatang, bahkan untuk lintas tahun. Fitur ini tidak tersedia di DJP Online yang mengharuskan pembuatan kode billing untuk setiap transaksi pembayaran.
4. Otomatisasi Perhitungan dan Validasi Data yang Lebih Cepat
Sistem Coretax DJP dirancang dengan tingkat otomatisasi yang jauh lebih tinggi. Perhitungan pajak diotomatisasi dan data diintegrasikan secara mulus, yang secara signifikan meminimalkan kesalahan manusia (human error) selama pelaporan. Otomatisasi ini meningkatkan keamanan data dan mempercepat proses administrasi dengan digitalisasi yang lengkap. Dengan demikian, hal ini dapat mengurangi beban administrasi dan meningkatkan akurasi, sesuatu yang hanya tersedia sebagian di DJP Online.
5. Pengelolaan Hak Akses (Impersonation) untuk Wajib Pajak Badan
Untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah, Coretax memperkenalkan fitur impersonation atau pengelolaan hak akses. Fitur ini memungkinkan penunjukan person in charge (PIC), seperti pimpinan atau bendahara, dengan nomor induk kependudukan (NIK) mereka untuk mengelola kewajiban perpajakan badan.
Coretax DJP juga menyediakan fitur role access yang memungkinkan distribusi tugas dan pengaturan hak akses dalam tim pajak, memastikan setiap anggota hanya memiliki akses ke bagian yang relevan dengan tugasnya. Hak akses dapat diatur dan didistribusikan kepada anggota tim pajak lainnya secara lebih aman dan terstruktur. Fitur manajemen akses tim yang canggih ini tidak tersedia di DJP Online karena sertifikat elektronik melekat pada wajib pajak badan, yang kurang fleksibel dalam pembagian tugas.
6. Aktivasi Akun yang Lebih Mudah Tanpa EFIN
Untuk aktivasi Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki NPWP tidak lagi memerlukan electronic filing identification number (EFIN), cukup menggunakan email dan nomor ponsel yang terdaftar di master file DJP. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui kedua media tersebut, tanpa perlu mengajukan EFIN baru. Proses ini jauh lebih cepat dan ringkas serta mengurangi birokrasi dibandingkan aktivasi di DJP Online yang seringkali memerlukan pengurusan EFIN secara terpisah jika data tidak valid.
7. Penggunaan NIK sebagai NPWP dan Akses Terpusat
Coretax DJP mengadopsi format NPWP 16 digit, di mana NIK digunakan sebagai NPWP bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, NPWP cabang dihilangkan, dan semua akses perpajakan dilakukan melalui NPWP pusat. Hal ini menyederhanakan identifikasi dan administrasi perpajakan, di mana DJP Online masih menggunakan format NPWP 15 digit yang terpisah.
Secara keseluruhan, Coretax DJP bukan sekadar pembaruan antarmuka, melainkan reformasi sistemik yang bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien, terstruktur, terotomatisasi, dan terintegrasi, yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya oleh sistem lama. Selain itu, Coretax DJP meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi wajib pajak, sesuatu yang menjadi keterbatasan utama pada DJP Online dan aplikasi terpisah lainnya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 232 views