Banjarmasin, 20 November 2025 – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan tunggakan terbesar. Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp 40.462.982.872  (empat puluh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025.

Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 88 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp30.944.227.500 (tiga puluh miliar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 67 oleh 3 KPP dengan nilai tunggakan Rp9.518.755.372 (sembilan miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).

Pelaksanaan pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset para penunggak pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan. Langkah ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum tindakan ini ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran. Akan tetapi karena tidak adanya respon kooperatif, kami harus lakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Meski telah diblokir, wajib pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.

Syamsinar menambahkan bahwa pemblokiran serentak ini merupakan wujud konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan untuk melindungi penerimaan negara. Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan melalui sinergi yang semakin kuat dengan pihak eksternal, termasuk lembaga jasa keuangan.