450 karyawan PT Aplikanusa Lintas Arta mendapatkan edukasi surat pemberitahuan (SPT) tahunan oleh Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar melalui sesi daring di Jakarta (Rabu, 13/11).
Para karyawan hadir untuk memahami tahapan yang perlu dipersiapkan wajib pajak menjelang masa pelaporan SPT melalui Coretax DJP.
Materi diawali oleh Retna Maryanti, penyuluh pajak, yang menjelaskan proses registrasi dan aktivasi akun Coretax DJP. “Pastikan NPWP dan NIK sudah dipadankan, serta email dan nomor ponsel sesuai dengan data DJP,” jelasnya.
Saat memulai aktivasi Coretax DJP, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa NPWP telah dipadankan dengan NIK, serta email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP sudah benar. Setelah itu, pengguna dapat mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Registrasi Pengguna.
Pada tahap berikutnya, wajib pajak memasukkan NIK atau NPWP, alamat email, dan nomor ponsel yang sesuai dengan data pada DJP Online. Sistem kemudian meminta proses verifikasi identitas melalui swafoto sebelum pengguna dapat melanjutkan ke tahap pembuatan kata sandi baru untuk akun Coretax DJP. Setelah proses ini selesai, akun dapat digunakan untuk mengakses layanan yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP.
Materi mengenai pelaporan SPT tahunan orang pribadi disampaikan oleh Muhammad Heri Nugroho, penyuluh pajak. Peserta diperlihatkan alur pengisian SPT mulai dari memilih jenis formulir yang sesuai, kemudian memasukkan data penghasilan yang diterima selama tahun pajak. Setelah itu, wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung seperti bukti potong, dan melengkapi bagian daftar harta dan kewajiban sesuai kondisi per 31 Desember.
“Jika ada perubahan harta, mohon diperbarui. Jangan lupa aktifkan Keamanan Dua Langkah untuk melindungi akses akun,” tambah Heri.
Sistem Coretax DJP menyediakan fitur validasi untuk memastikan seluruh data telah terisi dengan benar sebelum SPT dikirim. Pada tahap akhir, pengguna dapat mengirim SPT melalui sistem dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.
Salah satu peserta menanyakan kapan SPT Tahunan mulai dapat dibuat. “SPT baru bisa dibuat setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun pajak kalender, SPT tahun 2024 dapat mulai dibuat pada 1 Januari 2025,” jelas tim penyuluh.
Penjelasan tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur bahwa pelaporan dilakukan setelah seluruh data tahun pajak tersedia.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan penentuan nilai saat ini untuk tanah dan bangunan pada daftar harta SPT. “Wajib pajak bisa menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP), nilai dari kantor jasa penilai publik, atau nilai wajar menurut wajib pajak,” jawab tim penyuluh, “Pilih nilai yang paling menggambarkan kondisi sebenarnya.”
| Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
| Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views


