Dalam rangka meningkatkan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP.
  2. Pemeliharaan sistem akan dilakukan pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 18.00 WIB sampai dengan Minggu, 23 November 2025 pukul 18.00 WIB.
  3. Pada saat pemeliharaan sistem, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan akan dinonaktifkan sementara.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.