Anda Istri Bekerja? Begini Konsep NPWP Istri di Era Coretax
Oleh: (Muhammad Arya Erlangga), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 2025 akan segera berakhir. Artinya, kita akan bertemu dengan agenda rutin tahunan, yaitu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan). Namun, untuk pelaporan yang akan kita lakukan di 2026 akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan dan memodernisasi layanan perpajakan, termasuk pelaporan, pemrosesan data, dan identitas wajib pajak berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Salah satu fitur penting Coretax adalah pengelolaan unit pajak keluarga (family tax unit/FTU), yang sangat relevan bagi pasangan suami istri. Dalam konteks ini, wanita kawin yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri perlu memahami bagaimana status perpajakannya (apakah digabung dengan suami atau terpisah) agar dapat melaporkan SPT Tahunan pribadinya dengan benar.
Banyak dari kalangan wanita karier yang sudah menikah belum sepenuhnya memahami konsep pemajakan di Indonesia. Pada dasarnya, sistem pengenaan pajak berdasarkan di negara kita menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini sebagainya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh).
Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, karena berbagai latar belakang seperti keperluan pekerjaan atau keperluan administrasi lainnya, banyak wanita yang memilih untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri. Yuk simak penjelasan mengenai dua pilihan bagi wanita karier dalam hal pemajakannya.
NPWP Gabung (Status Kepala Keluarga/KK)
Jika anda adalah seorang istri bekerja yang telah memiliki NPWP sendiri, tidak melakukan pemisahan harta, dan menghendaki untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, maka:
- NPWP istri perlu dinonaktifkan melalui akun Coretax istri. Lalu, NIK istri didaftarkan statusnya sebagai “tanggungan” dalam unit pajak keluarga (FTU) di akun Coretax suami.
- SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami dan penghasilan istri digabungkan dalam pelaporan tersebut. Bagi istri yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri akan dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final.
Dalam hal penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final, suami tidak akan dikenakan tambahan PPh. Inilah keuntungan bagi suami istri yang memilih NPWP gabung.
Bagaimana dengan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 bagi istri yang memilih NPWP gabung dengan suami? Apakah menggunakan NIK suami? Bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan istri tetap menggunakan NIK istri, meskipun status NPWP-nya digabung dengan suami.
NPWP Terpisah (Status PH atau MT)
Jika istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, istri tetap memiliki NPWP aktif dan wajib melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.
Hal ini bisa terjadi karena:
- ada perjanjian pisah harta (PH) antara suami dan istri, atau
- istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah tanpa perjanjian (MT).
Kasus yang paling banyak ditemui di Indonesia adalah seorang istri yang NPWP-nya memilih terpisah karena untuk keperluan pekerjaan. Biasanya, pihak perusahaan atau pemberi kerja tempat istri bekerja mewajibkan seluruh karyawannya memiliki NPWP atas namanya sendiri.
Status NIK istri yang memilih NPWP terpisah akan tercantum sebagai “Kepala Keluarga” pada profil Coretax istri dan juga perlu dicantumkan di FTU Coretax suami sebagai “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”. Perlunya NIK istri dicantumkan pada FTU suami agar membedakan mana wanita yang telah menikah dan yang belum.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak (suami dan istri) harus mengisi lampiran PH/MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional. Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP) gabungan, lalu dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Contoh penghitungannya sebagai berikut.


Dari contoh penghitungan di atas, suami istri berpotensi menimbulkan kurang bayar PPh di SPT Tahunan masing-masing ketika memilih NPWP terpisah.
Penutup
Dengan diberlakukannya sistem Coretax, pemahaman status perpajakan bagi suami istri menjadi semakin krusial. NPWP gabung atau terpisah merupakan sebuah pilihan. Bagi wanita yang telah menikah dan memiliki penghasilan, keputusan untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP dengan suami akan berdampak langsung pada cara pelaporan SPT Tahunan dan jumlah pajak yang akan terutang.
Bagi istri yang memilih NPWP digabung dengan suami akan mendapatkan keuntungan berupa simplifikasi pelaporan, yaitu cukup suami yang melaporkan SPT Tahunan. Di samping itu, penghasilan istri dari satu pemberi kerja akan dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final sehingga suami tidak akan dikenakan tambahan beban pajak.
Teruntuk para istri yang bekerja, dihimbau untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Meninjau kembali dan diskusikan status perpajakan Anda bersama pasangan.
- Jika memilih untuk menggabungkan NPWP, pastikan proses penonaktifan dan pendaftaran FTU NIK Anda dilakukan dengan benar.
- Jika memilih NPWP secara terpisah, siapkan data penghasilan suami sebagai dasar penghitungan proporsional dalam SPT Tahunan Anda.
Coretax hadir untuk menyederhanakan, bukan menyulitkan. Dengan pemahaman yang tepat, pelaporan pajak bisa dilakukan dengan efisien, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Tidak perlu menanti hingga Maret, persiapkan semuanya lebih awal agar lebih nyaman. Pajak kuat, APBN sehat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 101 views