Jakarta, 04 November 2025 - RS PON menggelar Kegiatan Aktivasi Bersama Akun Coretax dan Registrasi Kode Otorisasi pada hari Selasa (04/11/2025). Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur turut hadir menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini.

Dalam sambutan pembukanya, Plt. Direktur Perencanaan dan Keuangan, Agus Purwono menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini.

“saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan kita hari ini. Harapannya sosialisasi ini dapat memberikan gambaran kepada seluruh peserta yang hadir tentang apa itu Coretax dan kita dapat melakukan aktivasi Coretax secara bersamaan,” ucap Agus

Kepala KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, Nurul Hidayat, turut menyampaikan sambutan dan mengimbau kepada seluruh peserta untuk berhati-hati terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP

Materi dibuka oleh Fungsional Penyuluh Pajak terkait Pengenalan Coretax, Arief mengatakan bahwa Coretax merupakan salah satu proses reformasi yang sedang dilaksanakan oleh DJP.

“Coretax DJP merupakan salah satu proses reformasi yang sedang dilaksanakan oleh DJP. Sistem ini menghubungkan berbagai proses perpajakan mulai dari penerimaan, pemrosesan, hingga pengawasan kepatuhan pajak untuk mewujudkan pengelolaan perpajakan yang lebih terintegrasi dan efisien,”

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Leo terkait Aktivasi Akun Coretax. Leo menjelaskan bahwa aktivasi akun coretax merupakan langkah utama yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan secara online.

Eka melanjutkan kegiatan dengan pemaparan materi terkait tata cara registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kode Otorisasi DJP (KODJP) adalah kode unik yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik, khususnya pelaporan SPT Tahunan secara online.

“kode otorisasi berfungsi seperti kode token yang biasa bapak/ibu gunakan pada pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online. Berbeda dengan kode token, kode otorisasi tidak terbatas oleh waktu dan digunakan untuk seluruh administrasi perpajakan. Kode otorisasi ini berfungsi selayaknya tanda tangan pada dokumen fisik,” ujar Andriyan.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian materi oleh Windy terkait sneak peak tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax.