Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi memberikan layanan permohonan validasi pembayaran Pajak Penghasilan Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh Final PHTB) pada loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kosambi (Senin, 13/10). Wajib pajak mengajukan permohonan validasi pembayaran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut sebagai salah satu syarat mengajukan permohonan balik nama sertifikat kepemilikan hak atas tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait pelayanan kali ini, KPP Pratama Kosambi memberikan penjelasan mengenai syarat dan prosedur permohonan validasi pembayaran PPh Final PHTB. “Saya ingin melakukan validasi pembayaran PPh penjualan tanah dan bangunan untuk transaksi yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, ternyata prosesnya cukup mudah,” tutur wajib pajak.

Terkait tata cara pengajuan validasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pada saat wajib pajak mengajukan permohonan validasi ini, petugas akan mengecek kesesuaian data identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah pajak penghasilan yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan pajak penghasilan terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan, dan kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara. Jika data tersebut telah sesuai, permohonan validasi akan disetujui dan wajib pajak akan diberikan surat keterangan penelitian fomal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan

 

Pewarta: Indra
Kontributor Foto: Indra
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.