Oleh: (Adyatma Ihza Faadilah Akbar), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perubahan proses bisnis melalui pembaruan aplikasi perpajakn menjadi Coretax. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan aplikasi dengan sistem yang terbaru, terintegrasi, dan mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Dengan adanya pembaruan tersebut, seluruh permohonan wajib pajak dilakukan melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui Coretax, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak ada di dalam laman tersebut. Salah satu fitur dalam Coretax adalah fitur aktivasi akun wajib pajak. Fitur tersebut berfungsi agar wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum tahun 2025 mendapatkan password untuk log in ke laman Coretax.

Mengapa Aktivitas Akun Coretax Penting?

Aktivasi akun Coretax sangat penting karena itu adalah pintu utama bagi wajib pajak agar dapat mengakses akun Coretax miliknya. Jika sebelumnya wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan password terbaru. Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi dan sudah dialihkan ke laman Coretax.

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahun depan, wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax-nya. Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktivasi akun Coretax.

  1. Membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

Pertama-tama, wajib pajak perlu membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah laman tersebut terbuka, klik Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

  1. Mengisi kolom

Setelah itu, wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang diberi tanda *. Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, silakan dicentang pertanyaan tersebut. Jika belum terdaftar sebagai wajib pajak, disarankan untuk melakukan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.

  1. Pengisian nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone (HP)

Wajib pajak harus mengisi NIK, email, dan nomor HP. Sebagai catatan, saat pengisian email dan nomor HP, jika terdapat tanda silang di sebelah kanan kolom email atau no HP, itu berarti bahwa email dan nomor HP tersebut berbeda dengan yang ada pada sistem Coretax.

Maka dari itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat. Jika sudah melakukan perubahan data email dan nomor HP serta dilakukan pengisian ulang, akan muncul tandang centang yang menunjukkan bahwa data yang diisi oleh wajib pajak dan yang ada pada sistem Coretax sudah sama.

  1. Pengambilan Foto

Setelah melakukan pengisian NIK, email, dan nomor HP, wajib pajak melakukan pengambilan foto wajah untuk verifikasi wajah bahwa yang mengajukan adalah wajib pajak yang bersangkutan, bukan orang lain.

  1. Cek inbox email

Setelah melakukan pengisian data dan pengambilan foto, wajib pajak perlu mengecek inbox email dan membuka file yang berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”. Wajib pajak harus mengecek terlebih dahulu pengirim file tersebut. Jika pengirim bukan dari DJP, file tersebut adalah penipuan yang berbentuk phising dan wajib pajak perlu waspada. Dalam file tersebut terdapat NIK sebagai user ID dan password untuk log in ke laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.

Kode Otorisasi

Selain melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi. Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya. Untuk meminta kode otorisasi, wajib pajak harus log in terlebih dahulu pada akun Coretax, memilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifika Elektronik” pada menu “Portal Saya”, dan isi isiannya.

Aktivasi akun Coretax bukan hanya sekedar formalitas saja, seluruh wajib pajak yang sudah terdaftar wajib melakukan aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi, bukan hanya wajib pajak orang pribadi, melainkan juga wajib pajak badan. Semakin cepat melakukan aktivasi akun dari sekarang, semakin mudah proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 mendatang.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.