Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala menghadiri Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mesuji (Selasa, 23/9).
Forum ini membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021.
Selain KP2KP Menggala, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Mesuji selaku penyelenggara juga mengundang instansi-instansi terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kabupaten Mesuji. Forum ini juga melibatkan beberapa desa, perwakilan perusahaan pengguna layanan, media massa, dan organisasi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Wahyu Winarno dari Dinas PMPTSP Provinsi Lampung memaparkan poin-poin utama yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut memperkuat sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan platform utama yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara elektronik. Selain itu, peraturan tersebut juga lebih memberikan kepastian waktu dan kejelasan sanksi administrasi.
Pada sesi diskusi, Kepala KP2KP Menggala, Athhar Qolbi Tsani, turut memberikan pandangan mengenai keterkaitan antara sistem perizinan dan kewajiban perpajakan. Athhar menegaskan bahwa prosedur konfirmasi status wajib pajak (KSWP) tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan PMK Nomor 147 Tahun 2020. Athhar juga menyampaikan bahwa KSWP merupakan salah satu poin penting dalam Perjanjian Kerja Sama tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Mesuji pada tahun 2023.
Lebih lanjut, Athhar menyampaikan harapan agar kebijakan perizinan dan perpajakan dapat menemukan titik temu yang seimbang. “Kami setuju bahwa kemudahan berusaha perlu terus didorong untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tapi di sisi lain, pemenuhan kewajiban perpajakan harus tetap diperhatikan,” ucap Athhar.
Dalam kesempatan yang sama, Athhar juga mengingatkan seluruh instansi agar lebih waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan DJP. Athhar mengungkapkan bahwa salah satu momen rawan penipuan adalah saat pengurusan izin usaha, di mana pelaku penipuan sering memanfaatkan kondisi psikologis wajib pajak yang sedang terbebani dengan proses administratif yang sedang mereka tempuh.
Modus yang sering digunakan oleh penipu adalah dengan meminta pembaruan data perpajakan melalui link atau aplikasi, dengan tujuan mencuri data pribadi maupun keuangan korban. “Cara-cara yang digunakan oleh penipu semakin canggih dan meyakinkan. Jangan ragu menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengkonfirmasi hal-hal yang mencurigakan,” tutup Athhar.
Kepala Dinas PMPTSP, Arif Arianto turut memberikan tanggapan. Arif mengungkapkan bahwa anggota keluarganya pernah hampir menjadi korban penipuan dengan modus terkait perpajakan, sehingga ia sangat mendukung upaya peningkatan kewaspadaan masyarakat melalui edukasi publik. Terkait KSWP, Arif menyatakan bahwa Pemkab Mesuji siap bekerja sama dengan DJP. Dinas PMPTSP telah mengajukan permohonan hak akses KSWP sebagai bentuk komitmen terhadap integrasi sistem pelayanan publik dan perpajakan.
Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik-praktik manipulatif.
| Pewarta: Deni Ruriyanto |
| Kontributor Foto: Dinas PMPTSP Mesuji |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views

