Jayapura, 13 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta melakukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai langkah persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur bahwa mulai Tahun Pajak 2025, seluruh wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Latar Belakang

Penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, efisien, dan transparan. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem ini, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Dengan perubahan tata cara pelaporan tersebut, sebanyak sekitar 14 juta wajib pajak (data penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 per 1 Agustus 2025) perlu menyesuaikan diri dan menyelesaikan proses aktivasi serta registrasi sebelum masa pelaporan dimulai pada 1 Januari 2026.

“Melihat jumlah wajib pajak yang begitu besar, kami mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi. Dengan mempersiapkan lebih awal, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan lancar tanpa kendala teknis di masa puncak pelaporan,” ujar Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya.

Tujuan Kegiatan

Kegiatan sosialisasi dan asistensi aktivasi akun Coretax ini, DJP bertujuan untuk:

  1. meningkatkan pemahaman wajib pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hanya dapat dilakukan melalui Coretax DJP;
  2. mendorong partisipasi aktif wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi sebelum 31 Desember 2025;
  3. memastikan kegiatan pelayanan, edukasi, dan koordinasi berjalan serentak dan konsisten di seluruh unit vertikal DJP;
  4. menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang sederhana, persuasif, dan responsif; serta
  5. membangun citra positif DJP sebagai institusi modern, transparan, dan terpercaya.

Subpesan Kunci

  • Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akan menggunakan Coretax DJP.
  • Persiapkan sejak awal agar pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan lancar.
  • Aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi dapat dilakukan sebelum masa pelaporan SPT dimulai.

Melalui tagline “Yuk! Aktifkan Akun Coretax. Urusan Pajak Makin Relax”, Kanwil DJP Papabrama mengajak seluruh wajib pajak di wilayah tanah Papua dan Maluku untuk bersama-sama menyukseskan transisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih modern dan terpercaya.

 

 

#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita #PajakTumbuhIndonesiaTangguh

***