Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menyelenggarakan kegiatan penyampaian Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada perwakilan 20 wajib pajak di Aula Lantai 3 KPP Pratama Purwakarta (Kamis, 28/08).
“Kami mengundang sebanyak 20 perwakilan pihak pemangku kepentingan di lingkungan KPP Pratama Purwakarta yang terdiri dari Instansi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, wajib pajak, asosiasi pengusaha, akademisi, tokoh masyarakat, serta media cetak dan media elektronik untuk menerima Piagam Wajib Pajak ini,” ungkap Kepala KPP Pratama Purwakarta, Subandono Rachmadi.
Subandono mengatakan Piagam Wajib Pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025. Terdapat delapan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak tersebut.
“Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) ini merangkum seluruh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak,” tambah Subandono.
Dalam kesempatan tersebut, Subandono juga meminta dukungan agar KPP Pratama Purwakarta dapat meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM).
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi, kolaborasi, serta kontribusi Bapak Ibu selama ini dalam penerimaan negara. Kami berharap sinergi ini akan tetap terjaga untuk mewujudkan perekonomian negara yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Purwakarta tidak dipungut biaya apa pun. Kami juga meminta dukungan kepada Bapak Ibu agar KPP Pratama Purwakarta dapat meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM),” pungkas Subandono.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto: Dian Ardiana |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views