Oleh: Mario Gustovan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada tahun 2026 mendatang, wajib pajak orang pribadi (OP) yang akan melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) OP tahun pajak 2025 secara elektronik, tidak lagi dapat menggunakan menu e-Filing di laman DJP Online. Pelaporannya akan menggunakan Coretax mulai tahun pajak 2025. Sistem perpajakan yang baru diimplementasikan pada awal tahun 2025 ini  akan menjadi sarana baru bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP secara elektronik.

Akses Coretax dan Kode Otorisasi DJP

Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP via Coretax, wajib pajak harus dapat mengakses Coretax terlebih dahulu. Wajib pajak yang telah terdaftar pada DJP Online dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi. Tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau pesan singkat (SMS) dari DJP. Oleh karena itu, penting agar wajib pajak menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam yang valid, aktif, dapat diakses, dan terdaftar pada DJP Online.

Wajib pajak OP harus mengajukan Kode Otorisasi DJP (KODJP) atau mendaftarkan sertifikat digital yang sudah dimiliki pada Coretax, untuk dapat menandatangani SPT Tahunan PPh OP via Coretax. Pengajuan KODJP dapat dilakukan wajib pajak melalui menu Portal Saya” kemudian “Permintaan Kode Otorisasi pada Coretax.

KODJP ini berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak lupa passphrase atas KODJP, wajib pajak dapat mengajukan kembali permintaan KODJP sebelum kedaluwarsa. Pengajuan KODJP ini tidak dapat dilakukan pada akun Badan dan akun Instansi Pemerintah.

Formulir Dinamis

SPT Tahunan PPh OP yang sebelumnya terdiri atas tiga jenis formulir (1770SS,  1770S, dan 1770) akan disederhanakan hanya menjadi satu formulir, yaitu formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP . Formulir ini terdiri atas induk SPT yang berisi kolom isian dan pertanyaan “ya/tidak” sebagai penentu kolom isian berikutnya dan jumlah lampiran SPT.

Melalui sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan kini dilengkapi dengan formulir dinamis yang menyesuaikan dengan kondisi wajib pajak secara otomatis. Formulir SPT ini bersifat dinamis, karena lampiran SPT baru akan muncul jika wajib pajak menjawab “ya” pada pertanyaan di induk SPT dan sebaliknya.

Hal ini mengakibatkan berubahnya alur pengisian SPT yang sebelumnya dimulai dari lampiran kemudian induk menjadi dimulai dari induk kemudian lampiran. Lampirannya pun hanya yang dipersyaratkan saja sesuai dengan jawaban yang diberikan wajib pajak atas pertanyaan pada induk SPT. Secara keseluruhan, semua lampiran SPT ini berjumlah 5 lampiran. Namun, kelima lampiran tersebut belum tentu ditampilkan semua karena tergantung dari jawaban wajib pajak.

Dalam sistem Coretax, pengisian SPT Tahunan PPh OP dimulai dari formulir induk dan sistem akan secara otomatis menampilkan lampiran yang relevan berdasarkan jawaban wajib pajak. Beberapa lampiran yang tersedia antara lain sebagai berikut.

  1. Lampiran I: data harta dan utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan / pemungutan PPh.
  2. Lampiran II: data penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri.
  3. Lampiran III: data rekonsiliasi laporan keuangan, penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya, rekapitulasi peredaran bruto, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dan perincian biaya tertentu.
  4. Lampiran IV: data penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya dan penghitungan PPh terutang wajib pajak dan suami/istri.
  5. Lampiran V: data penghitungan kompensasi kerugian fiskal, pengurang penghasilan neto, dan pengurang PPh terutang.

Data Terprepopulasi

Beberapa data wajib pajak akan terprepopulasi pada saat pengisian SPT Tahunan wajib pajak OP via Coretax. Data yang akan terprepopulasi meliputi identitas wajib pajak seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, email, nomor telepon, data keluarga (sesuai data Unit Pajak Keluarga pada profil Coretax) , data harta (sesuai isian SPT Tahunan sebelumnya), data bukti pemotongan/pemungutan PPh, data pembayaran PPh, dan data angsuran PPh Pasal 25.

Namun, wajib pajak tetap difasilitasi jika ingin menambah data dan/atau melakukan mekanisme impor data (untuk data harta, bukti potong dan pungut PPh, dan piutang). Prepopulasi data ini sangat membantu dalam mengurangi terjadinya kesalahan pengisian data oleh wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang secara manual data yang sama dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya, kredit pajak, dan angsuran PPh.

Fitur Baru

Wajib pajak juga akan menjumpai beberapa fitur baru ketika mengisi SPT Tahunan PPh OP via Coretax. Di antaranya yaitu adanya penambahan menu pencatatan sederhana untuk wajib pajak dengan jumlah peredaran bruto tertentu, sehingga wajib pajak dapat mengisi jumlah peredaran bruto dan PPh final terutang per bulan. Kemudian, adanya penambahan field pembetulan pada formulir induk SPT membuat wajib pajak dapat mengisi jumlah PPh terutang pada SPT sebelumnya ketika melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Sistem Coretax juga menambahkan fitur baru ketika wajib pakan melaporkan SPT Tahunan OP berstatus kurang bayar. Kode billing akan otomatis ter-create saat wajib pajak melaporkan SPT. Setelah kode billing tersebut dibayar, SPT akan otomatis terlapor dan wajib pajak akan mendapat bukti penerimaan elektronik.

Dengan hadirnya sistem Coretax, diharapkan pelaporan SPT Tahunan PPh OP menjadi lebih mudah dan cepat bagi seluruh wajib pajak. Perubahan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, karena proses pelaporan kini lebih transparan dan user-friendly. Dengan fitur prepopulated data dan formulir dinamis, sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelaporan dan mengurangi risiko kesalahan input oleh wajib pajak.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.