Pekanbaru, 22 September 2025 Sampai dengan Agustus 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp8,79 triliun dengan capaian 49,55% dari target Rp17,75T Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan Juli mengalami peningkatan sebesar 4,56% dibandingkan tahun sebelumnya.


Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 10,14% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 20,79% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 terutama pada sektor Administrasi Pemerintah dan meningkatnya jumlah restitusi. Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 21.145,88% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.  

 

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 376.961 SPT atau sekitar 89,12% dari target 408.329 SPT.

 

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

Jenis SPT Tahunan

Jumlah SPT

SPT Orang Pribadi Karyawan

298.384

SPT Orang Pribadi Non Karyawan

56.854

SPT Badan

21.723

Jumlah

368.843

 

Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.