Surat Keterangan Fiskal, Simbol Integritas Wajib Pajak

Oleh: (Nani Susanti), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Saya lagi registrasi OSS untuk ikut tender, tetapi permohonan saya ditolak, Bu, katanya tidak valid,” ungkap seorang wajib pajak yang datang ke helpdesk sembari meminta petugas untuk membantu mengatasi kebingungannya.
“Kira-kira di mana masalahnya ya Bu?” tanyanya.
Kejadian serupa cerita di atas kerap terjadi di lapangan. Petugas pajak lalu akan membantu melakukan penelitian terhadap data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Penelitian pertama dilakukan seputar kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, SPT Masa, dan ada atau tidaknya tunggakan pajak. Biasanya, setelah dilakukan pengecekan akan diketahui penyebab dari permasalahan wajib pajak.
Di sisi lain, sebagian wajib pajak telah mengetahui adanya surat keterangan fiskal (SKF), yang merupakan salah satu dokumen penting yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini berperan sebagai bentuk konfirmasi atas status perpajakan wajib pajak. SKF kerap kali dijadikan sebagai syarat dalam berbagai keperluan administratif, baik untuk keperluan bisnis, pengajuan kredit, keperluan perbankan, dan lain-lain.
Apa Itu SKF?
SKF adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh DJP untuk menyatakan bahwa wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pajak atau tindakan ketidakpatuhan wajib pajak pada saat pengajuan surat tersebut.
Penerbitan SKF mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/PJ/2025).
Beberapa jenis fasilitas pajak mensyaratkan adanya SKF, antara lain seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan di kawasan ekonomi khusus (KEK). Tidak hanya itu, SKF juga diperlukan dalam rangka mendapatkan layanan publik tertentu.
Yang paling sering ditemui adalah ketika wajib pajak hendak mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Bahkan, wajib pajak yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau walikota juga membutuhkan SKF.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan SKF
Wajib pajak dapat diberikan SKF dalam hal memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir. Kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas seluruh utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan tersebut adalah Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Prosedur Permohonan SKF
Permohonan SKF dapat diajukan secara elektronik maupun tertulis kepada DJP. Dalam hal diajukan secara elektronik, pengajuan SKF kini dilakukan melalui Coretax DJP. Selengkapnya, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
- Wajib pajak orang pribadi (OP)/wakil/kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan log in dengan nomor induk kependudukan (NIK)/nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit.
- Wakil/kuasa memilih impersonating sebagai badan/OP yang diwakili.
- Wajib pajak OP/wakil/kuasa memilih menu “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik "Buat Permohonan Layanan Administrasi".
- Wakil/kuasa memilih "Nomor Penunjukan".
- Wajib pajak OP/wakil/kuasa memilih jenis layanan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan” dan jenis sublayanan “Surat Keterangan Fiskal (SKF)”.
- Wajib pajak OP/wakil/kuasa mengklik “Alur Kasus”, lalu mengisi data-data permohonan, klik “Simpan”, klik “Create PDF”, dan menandatangani dokumen menggunakan sign wajib pajak OP/wakil/kuasa. Kemudian, klik "Submit".
- Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Keterangan Fiskal".
- Selesai.
Dalam hal wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) di seluruh wilayah kerja DJP. Pengajuan dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam lampiran PER-8/PJ/2025.
Simbol Integritas
SKF merupakan instrumen penting dalam menjamin kredibilitas dan kepatuhan fiskal wajib pajak. Dengan memiliki SKF, seorang individu maupun badan usaha tidak hanya menunjukkan bahwa mereka patuh terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga menegaskan integritas dan kelayakan mereka dalam berbagai aktivitas bisnis dan administratif. Ke depan, penggunaan SKF diharapkan dapat semakin luas dan menjadi bagian integral dari sistem tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 88 views