Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara kembali ditegaskan melalui kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat Semester II Tahun 2022 dan Semester I Tahun Anggaran 2023. Acara ini diselenggarakan bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Sanggau, Kabupaten Sanggau (Selasa, 9/9).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Sanggau, Wildan Abdillah; Kepala KPPN Sanggau, Epsilon Noviastuti; serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana formal, dengan agenda utama memastikan keselarasan data penerimaan pajak antarinstansi sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Rekonsiliasi penerimaan pajak memiliki arti penting dalam siklus pengelolaan keuangan negara. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menjamin akurasi dan validitas data penerimaan pajak, tetapi juga untuk meminimalisasi potensi perbedaan pencatatan antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, data penerimaan yang dilaporkan kepada publik dan pemerintah pusat dapat dipertanggungjawabkan secara sahih.

Acara dimulai dengan pemaparan hasil rekonsiliasi dari masing-masing instansi, kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis yang berfokus pada klarifikasi dan penyelarasan data. Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para pimpinan instansi terkait, yang menjadi simbol persetujuan resmi serta pengesahan hasil rekonsiliasi.

Menurut Kepala KPP Pratama Sanggau, Wildan Abdillah, rekonsiliasi semacam ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung good governance. “Melalui rekonsiliasi, kita memastikan bahwa setiap rupiah penerimaan negara tercatat dengan benar, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat bagi kebijakan fiskal maupun pembangunan daerah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala KPPN Sanggau, Epsilon Noviastuti, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. “Sinergi antarinstansi adalah kunci. Tanpa koordinasi yang baik, validitas data bisa terganggu dan berimplikasi pada laporan keuangan negara. Melalui forum ini, kita memastikan hal itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon, menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi turut mendukung transparansi keuangan daerah. “Rekonsiliasi ini tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah pusat, tetapi juga penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian data fiskal dalam rangka perencanaan dan evaluasi pembangunan,” jelasnya.

Dengan terlaksananya penandatanganan berita acara ini, KPP Pratama Sanggau berharap kualitas pengelolaan penerimaan negara semakin meningkat, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Sinergi antarinstansi pusat dan daerah yang terus diperkuat juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, baik di Kabupaten Sanggau maupun secara nasional.

Pewarta: Arraya Syanazh Yudistira
Kontributor Foto:
CORNELIA AGATHA FEBRIANTI  
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.